Artikel Ilmiah : E1A015068 a.n. PRISTHA DARA ARTANTI

Kembali Update Delete

NIME1A015068
NamamhsPRISTHA DARA ARTANTI
Judul ArtikelEKSISTENSI DWANG SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN KTUN (Studi Putusan Nomor: 150/G/2017/PTUN-BDG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Bandung Nomor 150/G/2017/PTUN-BDG yang membahas sengketa yang timbul dari Surat Keputusan Pembekuan IMB Masjid yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan dampak kerugian bagi Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan keputusan objek sengketa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu dalam penerbitan suatu KTUN suatu Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh diintervensi oleh pihak lain karena KTUN merupakan pernyataan kehendak atau tindakan hukum sepihak dari Pejabat Tata Usaha Negara sehingga tidak boleh mengandung kekurangan yuridis salah satu contohnya adalah paksaan (dwang) karena akan mengakibatkan KTUN yang diterbitkan tersebut tidak sah. Penelitian dari sengketa a-quo KTUN yang menjadi objek sengketa ini telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya pada aspek prosedural dan aspek substansi serta bertentangan juga dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan, Asas Keterbukaan dan Asas Perlindungan Hukum. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa Walikota Bogor dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal kurang memperhatikan prosedur-prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan juga telah bertentangan dengan AUPB, karena tindakan Walikota Bogor dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan IMB Masjid tersebut hanya diawali karena adanya paksaan (dwang) dari masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka KTUN yang menjadi objek sengketa menjadi batal.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study comes on the Decision of the Administrative Court of Bandung No. 150 / G / 2017 / PTUN-BDG that discuss disputes arising from Decree Freezing of IMB mosque issued by the Mayor of Bogor as Acting Administrative impacting loss for the Islamic Education Foundation Imam Ahmad bin Hanbal and analyzing the legal considerations in assessing the validity of the decisions of judges object of dispute.
The method used in this research is normative juridical research method with the approach of legislation, case-based approach and analytical approach. The data used is secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials in the form of Regulation Legislation relevant and literature books.
The conclusion that can be drawn from this research that the issuance of a KTUN an official of State Administration should not be interfered with by other parties because KTUN an expression of the will or legal action unilaterally from the Acting Administrative thus should not contain deficiencies juridical one example is compulsion (dwang) because it will result in KTUN issued is invalid. Research of the KTUN a-quo dispute which became the object of dispute is contrary to the legislation, in particular on the procedural aspects and aspects of substance and contrary also to the General Principles of Good Governance (AUPB) that principle Rule of Law, Principles of Justice, principle The principle of openness and Legal Protection. It is based on the fact that the Mayor of Bogor issued a decree freezing of IMB Imam Ahmad bin Hanbal mosque less attention to the procedures set out in the legislation also has been at odds with AUPB, because of the actions the Mayor of Bogor in issuing Decree Freezing IMB mosque only starting because of coercion (dwang) of society. Based on this it is the object of the dispute KTUN be canceled.
Kata kunciDwang, Pembatalan, KTUN.
Pembimbing 1Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 3Sri Hartini, S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2019-08-15 10:48:49.246011
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.