Artikel Ilmiah : E1A115054 a.n. IRES HANIFAN KENUTAMA

Kembali Update Delete

NIME1A115054
NamamhsIRES HANIFAN KENUTAMA
Judul Artikel Pembuktian Digital Forensik Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pornografi (Tinjuan Yuridis Putusan Nomor PN/PWT/2018/Pid. B/270).
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
PEMBUKTIAN DIGITAL FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA “PORNOGRAFI” ( Tinjuan Yuridis Putusan Nomor 270/Pid.B/2018/PN.PWT )
Oleh : Ires Hanifan Kenutama
E1A115054
Pembuktian merupakan ketentuan dan pedoman tentang cara dalam membuktikan kesalahan terdakwa dan merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang dapat dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Dewasa ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak negatif semakin berkembangnya modus operandi dari tindak pidana, salah satunya pada perkara nomor 270/Pid.B/2018/PN.PWT pada perkara tersebut terdapat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik namun apakah alat bukti tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan bagaimana pembuktian tindak pidana pornografi menggunakan alat bukti tersebut. Pada penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. berdasarkan hasil penelitian, perbuatan terdakwa terbukti dengan adanya keterangan saksi dan alat bukti surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor 1826/FKF/20018 yang merupakan hasil identifikasi ahli digital forensik terhadap barang bukti handphone milik terdakwa.
Hasil pemeriksaan ahli digital forensik pada alat bukti elektronik sebagai alat bukti berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan perluasan dari alat bukti Hukum yang sah sesuai dengan Hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci : Pembuktian ,Tindak Pidana Pornografi , Digital Forensik
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
PEMBUKTIAN DIGITAL FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA “PORNOGRAFI” ( Tinjuan Yuridis Putusan Nomor 270/Pid.B/2018/PN.PWT )
by : Ires Hanifan Kenutama
E1A115054

Proof is a provision and guideline on how to prove a defendant's fault and is a provision that regulates evidence justified by a law that can be used by a judge to prove the defendant's fault.
Today the development of information and communication technology has a negative impact on the development of the modus operandi of criminal acts, one of which is in case number 270 / Pid.B / 2018 / PN.PWT the results of criminal criminal laboratory tests on electronic evidence but evidence this is in accordance with article 184 of the Criminal Procedure Code and how to prove the crime of pornography using the evidence. At this writing the research method used is normative juridical. based on the results of the research, the defendant's actions were proven by witness testimonies and evidence of the official criminalistic laboratory examination number 1826 / FKF / 20018 which was the result of the identification of a digital forensic expert on the evidence of the defendant's handphone.
The results of digital forensic expert examinations on electronic evidence as evidence based on Law Number 44 of 2008 concerning Pornography and Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions are extensions of legal evidence that are valid in accordance with the applicable Law in Indonesia
Key words : Proof, Pornography crime , Digital forensics
Kata kuncipembuktian, digital forensik, pornografi
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H
Tahun2019
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2019-08-14 23:55:29.637658
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.