Artikel Ilmiah : E1A015272 a.n. JESSICA GLORIA
| NIM | E1A015272 |
|---|---|
| Namamhs | JESSICA GLORIA |
| Judul Artikel | TEKNIK PENGUNGKAPAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DALAM PENJUALAN TIKET ASIAN PARA GAMES 2018 (Studi Kasus Di Polda Metro Jaya) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK TEKNIK PENGUNGKAPAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DALAM PENJUALAN TIKET ASIAN PARA GAMES 2018 (Studi Kasus Di Polda Metro Jaya) Oleh: JESSICA GLORIA E1A015272 Penghinaan atau pencemaran nama baik yaitu segala penyerangan kehormatan dan nama seseorang dengan tidak memuat suatu tuduhan melakukan perbuatan tertentu atau tidak ditujukan untuk menyiarkannya kepada khalayak ramai dapat dihukum tetapi terbatas pada cara-cara melakukannya yang tertentu. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di atur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial adalah presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosialnya yaitu diakun Instagramnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka teknik pengungkapan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam penjualan tiket Asian Para Games 2018 yaitu adanya laporan dari korban terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka maka penyelidik langsung melakukan usaha awal dengan penyelidikan untuk memperoleh barang bukti yaitu handphone yang berisi rekaman video, screenshot dari akun instagram pelaku dan ip address pelaku. Setelah memperoleh barang bukti penyidik melakukan analisis atau olah data yang kemudian didapatkan fakta bahwa rekaman video oleh tersangka tersebut benar adanya. Langkah selanjutnya meminta bantuan ahli untuk memastikan bahwa rekaman tersebut merupakan pencemaran nama baik dan dilakukan penyidikan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mendapat keterangan dari kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan tersangka ini penyidik Polda Metro Jaya sudah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan dalam penegakan hukum kasus ini penyidik terhambat oleh faktor hukumnya dan faktor masyarakat. Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Teknik Pengungkapan, Asas Praduga Tak bersalah. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT THE DISCLOSING TECHNIQUE OF DEFAMATION CRIMINAL ACT ON SOCIAL MEDIA IN THE TICKET SALE OF ASIAN PARA GAMES 2018. (Case Study at Metro Jaya Regional Police) By: JESSICA GLORIA E1A015272 The insult or defamation is all the assault of honor and person name without contain an accusation of doing act or not intended to broadcast something to the public can be punished, but it limited to the certain ways of doing it. The insult or defamation criminal act is regulated on Chapter XVI of Criminal Code, that is Article 310 of Criminal Code until Article 321 of Criminal Code. The existence of Criminal Code, especially Article 321 of Criminal Code juncto Act Number 11 Year 2008 about Information and Electronic Transaction (ITE). The research uses sosiological juridical method, which is specified on descriptive research specification. The data used in this research are primary and secondary data. The primary data is obtained by interviewing the informant, while the secondary data is gathered through literature study. The gathered data is then processed and analyzed with qualitative method and displayed in sistematic description. The disclosing techniques of defamation criminal act on social media in the ticket sale of Asian Para Games 2018 includes: there is a report from victim related to the defamation criminal act which is conducted by the suspect, then the investigator make first effort by doing the investigation to obtain the evidences, there are a capture or screenshot of video record from the suspect instagram account and the IP address of suspect. After gathering the evidences, the investigator analyzing or data processing, then it is obtaining the fact that the video record by the suspect is right. Then the next step is investigate the suspect to get the information from an accident. The examination towards the suspect is accordance to the presumption of innocent principle. The law enforcement of this case, the obstacles faced by the investigators are conspired of two factors which are the law, and society. Keywords: Defamation, The Disclosing Techniques, Presumption of Innocent Principle. |
| Kata kunci | Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Teknik Pengungkapan, Asas Praduga Tak bersalah. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti S, S.H., M.H. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2019-08-14 23:18:30.933699 |