| NIM | E1A012083 |
| Namamhs | MEGADHANA SISWI KHASANTI |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS TIDAK DITERAPKAN PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PENYALAGUNA NARKOTIKA DI PURBALINGGA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Artikel ini bertujuan untuk mengetahui alasan tidak diterapkannya Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hal yang mempengaruhi hakim tidak menerapkan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak diterapkan terhadap Penyalahguna Narkotika di Pengadilan Negeri Purbalingga, antara lain: tidak adanya rekomendasi atau keterangan ahli dan rekomendasi tertulis dari Tim Assesmen Terpadu; pledoi atau pembelaan penasihat hukum yang tidak didukung dengan rekomendasi ahli atau Tim Assesmen Terapadu, dan perspektif hakim serta jaksa penuntut umum mengenai tujuan pemidaaan yang masih berorintasi pada pembalasan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This article purpose is to know the reason not to use a law 127 number 35 year 2009 about drugs and miss purpose about drugs at Purbalingga district court. The reaserch methods that used in this reasearch is juridical sociological. The result of this research is to prove that the things had attract judge not using law 127 number 35 year 2009 about drugs not using against misspurpose drugs in Purbalingga district court, in case : didn’t have a recommendation or older researcher and written recommendation from assesmen team’s; pledoi or assesmen teams and judge perspective and also public presecutor about criminal purpose that still had a mind to revenge. |
| Kata kunci | Assesmen, Narkotika, Putusan Hakim, Penyalahguna Narkotika, Pidana Penjara. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H, M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Rani Hendriana, S.H, M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Budiono, S.H.,M.Hum. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 102 |
| Tgl. Entri | 2019-08-14 13:57:14.102893 |
|---|