Artikel Ilmiah : E1A015056 a.n. MUHAMMAD REYNALDHY KEGART

Kembali Update Delete

NIME1A015056
NamamhsMUHAMMAD REYNALDHY KEGART
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN REKAMAN SUARA DALAM TINDAK PIDANA MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pengaturan mengenai alat bukti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa hanya alat bukti yang tercantum dalam pasal tersebut yang diakui dan dapat digunakan dalam perkara pidana. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, kejahatanpun mengalami perkembangan. Sehingga dibutuhkan penyesuaian alat bukti agar dapat dilakukan pembuktian terhadap perkembangan kehajatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter. Disajikan dalam susunan yang sistematis, lalu dianalisa dengan pokok permasalahan yang diteliti sebagai satu kesatuan yang utuh.
Dalam Putusan Nomor: 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr bahwa rekaman suara yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dijadikan alat bukti yang sah karena merupakan perluasan alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai alat bukti petunjuk, rekaman suara tidak dapat berdiri sendiri karena harus dibentuk dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Sehingga kekuatan pembuktian rekaman suara tergantung pada penilaian hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)The regulation regarding evidence is regulated in Article 184 paragraph (1) of Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law (KUHAP). That only the evidence contained in the article is recognized and can be used in criminal cases. With the development of science and technology, crime also develops. So we need to adjust the evidence to prove the development of the event.
This study uses a research method with a normative juridical approach and prescriptive research specifications. This study uses secondary data obtained through literature and documentaries. Presented in a systematic arrangement, then analyzed with the main problems examined thoroughly.
In Decision Number: 265 / Pid.Sus / 2017 / PN.Mtr that sound recording which has contents that violate decency can be used as legal evidence because it is an expansion of evidence in Article 184 paragraph (1) of Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law based on Article 5 paragraph (2) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. As evidence of evidence, sound recordings cannot stand alone because they must be formed from witness statements, letters and statements of the defendant. So the strength of proof of sound recordings depends on the judge's judgment.
Kata kunciKekuatan Pembuktian, Rekaman Suara, Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan
Pembimbing 1Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2019-08-13 00:47:30.337954
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.