Artikel Ilmiah : E2B017009 a.n. MUH. RIFQI IQSOBAYADINUR
| NIM | E2B017009 |
|---|---|
| Namamhs | MUH. RIFQI IQSOBAYADINUR |
| Judul Artikel | IMPLEMENTASI PEMBUATAN AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Pada Bank BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, mewajibkan seluruh akad pada perbankan syariah dibuat secara tertulis, sehingga pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah membutuhkan pejabat notaris dalam membuat aktanya, meskipun tidak ada aturan khusus yang mewajibkan akad harus dibuat dengan akta notariil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh secara sistematis, faktual dan akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad pembiayaan musyarakah pada BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto, terbagi menjadi beberapa tahap yaitu tahap pra-kontraktual, tahap kontraktual, dan tahap pasca kontraktual. Pada tahap pra-kontraktual, mudharib akan diberikan jenis pembiayaan yang sesuai kebutuhan. Setelah mudharib menyetujui jenis pembiayaan, maka mudharib diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan berupa data-data legalitas dan data keuangan. Persyaratan dokumen tersebut akan dianalisis oleh lembaga marketing dan lembaga support, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Permohonan Musyarakah (SPM) oleh lembaga tersebut. SPM selanjutnya akan dikaji oleh lembaga komite dan akan dikeluarkan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3) untuk kemudian ditandatangani oleh mudharib di atas materai, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah. Pada tahap kontraktual, akad pembiayaan musyarakah pada BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto dibuat dalam bentuk akta notariil, di mana akad dibuat secara tertulis dengan melibatkan Notaris untuk membuat aktanya yang berdasarkan draft perjanjian baku. Pada tahap pasca kontraktual, dilakukan realisasi pembiayaan musyarakah, di mana pada tahap ini merupakan tahap pengawasan terhadap mudharib dalam melaksanakan usaha pada setiap bulannya hingga pembiayaan tersebut lunas. Implementasi akad pembiayaan musyarakah pada BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto belum memenuhi syarat ketentuan akad pembiayaan musyarakah dengan baik, karena pembagian nisbah ditentukan secara sepihak oleh shahibul māl tanpa melibatkan mudharib dalam menentukan isi akad, biaya operasional dalam akad pembiayaan musyarakah dibebankan hanya kepada mudharib, dan penentuan saksi-saksi dalam akad pembiayaan musyarakah tidak sesuai dengan prinsip syariah. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Act of Republic Indonesia Number 21 of 2008 concerning Sharia (Islamic) Banking Article 1 Number 13, require all of contract should be written. Thus the implementation of musyarakah financing contract on Islamic banking is needed a notary to make a notariil deed, although there is no a special rule that require a contract must be made with notariil deed. The research is empirical research law to analyzes the data systematically, factual and accurate. The approach used in the research is descriptive qualitative approach. Result of this research indicates that implementation of musyarakah financing contract at PT. BRI Sharia branch of Purwokerto, normatively has been following the elements of the contract, and especially used standard contract from Financial Services Authority (FSA) regulation Number 31/POJK.5/2014 concerning Implementation of Sharia Multi-Finance Business, but substantially there are deviations in which the position of the parties is unbalanced because the nisbah ratio is done unilaterally and is fixed during the funding period, calculation of nisbah is determined at the beginning, and the use of witnesses in contract is not in accordance with sharia principles. |
| Kata kunci | Akad, Pembiayaan Musyarakah, Perbankan Syariah |
| Pembimbing 1 | Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 34 |
| Tgl. Entri | 2019-07-26 18:55:19.089715 |