Artikel Ilmiah : E1A115088 a.n. RENARDI ARYO WIBOWO

Kembali Update Delete

NIME1A115088
NamamhsRENARDI ARYO WIBOWO
Judul ArtikelSENGKETA TATA USAHA NEGARA BIASA DALAM KEGIATAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(Studi Putusan Nomor: 178/G/2017/PTUN-JKT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 178/G/2017/PTUN-JKTyang akan mengkonstruksikan jenis sengketayang ada dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dikategorikan dalam sengketaTata Usaha Negara biasa dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan Keputusan Objek Sengketa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu dalam sengketa a-quo tidak terjadi sengketa penetapan lokasi maupun sengketa keberatan atas ganti kerugian sehingga Sengketa a-quo dikonstruksikan sebagai sengketa Tata Usaha biasa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Keabsahan Surat Keputusan objek sengketa ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan objek sengketa telah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang wajar.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is conducted based on the law PTUN Jakarta Number 178/G/2017/PTUN-JKT and will construct the lawsuit found in land procurement for the development of public interest that is categorized in the lawsuit of General Civil Court, and analyze the judge’s considerable decision in cancelling the Lawsuit Object Decree.The approaching method that is implemented in this research is the Normative-Juridical method. The data used is secondary data, consisting relevant materials of primary law and secondary law that is the State Law and Regulation, and literatures. It is concluded that there is no land procurement lawsuit or objection in making amends in A-quo lawsuit. So, A-quo is constructed as General Civil Court Lawsuit as stated in Civil Administrative Court Law and Regulation. The validity of the Lawsuit Object Decree Letter is based on the Good Governance general principles. Defendant, in releasing the letter, has been contradictory to the Good Governance general principles, specifically to principle of Belief and principle of Raised Expectation.
Kata kunciSengketa Tata Usaha Negara Biasa, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Pembimbing 1Dr. Kartono, S.H., M.H.
Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2019
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2019-05-17 00:07:41.082839
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.