Artikel Ilmiah : E1A015094 a.n. NUR SANTI
| NIM | E1A015094 |
|---|---|
| Namamhs | NUR SANTI |
| Judul Artikel | PRAPERADILAN YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA KORUPSI BANK CENTURY (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Praperadilan merupakan salah satu instrumen dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berfungsi sebagai upaya koreksi terhadap kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak sah selama proses Penyidikan maupun Penuntutan. Kewenangan lembaga praperadilan secara limitatif ditentukan oleh KUHAP, yang telah mengalami perluasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam hukum positif Indonesia, penetapan tersangka baru sebagaimana diputus oleh hakim pemeriksa perkara Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tidaklah termasuk dalam kewenangan pemeriksaan praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui metode pengumpulan data dengan studi dokumen atau kepustakaan. Data-data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian/ narasi dan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian maupun pembahasan menunjukkan bahwa penetapan tersangka baru yang menjadi amar putusan hakim dalam perkara a quo telah bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku dalam hukum acara pidana, karena penetapan tersangka baru bukanlah objek pemeriksaan praperadilan sebagaimana secara limitatif telah diatur dalam hukum positif Indonesia. Penetapan tersangka telah ditentukan sebagai kewenangan mutlak dari penyidik. Hal ini tidak terlepas dari adanya ketentuan yang mensyaratkan diketemukannya bukti permulaan yang terdiri dari minimal dua alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka. Bukti permulaan sebagai syarat untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya dapat diperoleh melalui prosedur pemeriksaan pendahuluan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Pretrial is one of the instruments in the Indonesian criminal justice system that serves as an effort to correct the possibility of unauthorized acts during the investigation and prosecution process. The authority of the pretrial institution is limitatively determined by the Criminal Procedure Code, which has judicially reviewed through the Decision of the Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014. Based on the legal provisions that apply in Indonesian positive law, the determination of new suspects as decided by the judge Number: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel is not included in the authority of pretrial examinations. This study uses a normative juridical approach with prescriptive analysis research specifications. The data used is secondary data obtained through methods of collecting data by studying documents or literature. The data obtained is presented in the form of a description / narration and analyzed using qualitative normative methods. The results of the study show that the determination of new suspects who are judges in the case has contradicted to the principle of legality that applies in criminal procedural law, because the determination of new suspects is not the object of pretrial examination as determined limitatively in Indonesian positive law. Determination of the suspect has been determined as the absolute authority of the investigator. This is inseparable from the provision that requires the discovery of preliminary evidence consisting of at least two shreds of evidence to be able to determine the suspect. Preliminary evidence as a condition for being able to determine a person as a suspect can only be obtained through a preliminary examination procedure. |
| Kata kunci | Praperadilan, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Korupsi |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2019-05-16 21:14:35.430545 |