Artikel Ilmiah : E1A115053 a.n. SYAFIRA ANDRIYANI

Kembali Update Delete

NIME1A115053
NamamhsSYAFIRA ANDRIYANI
Judul ArtikelPERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK MENGENAI PERJANJIAN YANG TELAH DIBUAT SEBAGAI DAMPAK PENGUSIRAN DIPLOMAT RUSIA DI BEBERAPA NEGARA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Setiap negara mengirim perwakilannya untuk melakukan sebuah perundingan dengan negara lain dalam rangka terwujudnya kepentingan bersama. Negara penerima berhak melakukan persona non grata kepada perwakilan diplomatik dari negara pengirim, apabila telah ada sengketa yang tidak mudah diselesaikan. Pengusiran perwakilan diplomatik yang terjadi dalam kasus keracunan Sergei Skripal merupakan bentuk rasa kecewa negara Inggris kepada Rusia dan diikuti oleh beberapa negara lain di antaranya Amerika Serikat. Berbagai kemungkinan diakibatkan oleh kejadian tersebut, seperti mengganggu kelangsungan hubungan diplomatik yang baik, dan terhadap keberlangsungan perjanjian-perjanjian yang telah ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pengusiran atau persona non grata perwakilan diplomatik, serta dampak pengusiran perwakilan diplomat Rusia atas perjanjian yang telah dibuat antara Rusia dengan Inggris dan negara lainnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data berdasarkan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa Pasal 4 dan 9 Konvensi Wina 1961 menyatakan negara penerima berhak melakukan persona non grata kepada perwakilan diplomatik asing, dengan atau tanpa alasan sebagai bentuk rasa kecewa. Adanya intervensi dengan melakukan pengusiran yang dilakukan oleh negara lain menjadi wujud rasa simpati kepada Inggris, agar Rusia tetap bertanggung jawab menyelesaikan kasus tersebut. Pasal 63 Konvensi Wina 1969 menyatakan putusnya hubungan diplomatik antara kedua pihak yang terkait dalam suatu perjanjian internasional, tidak mempengaruhi hubungan hukum antara kedua negara ini sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian internasional tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)Each State sends its representatives to conduct a negotiation with other countries in order to create common interests. The receiving State has the right to conduct persona non grata to diplomatic representatives from the sending State, if there is a dispute that can’t be resolved easily. The expulsion of diplomatic representative in the case of the poisoning of Sergei Skripal was a form of England State's disappointment to Russia and followed by several other States including the United States. Every possibility caused by this incident can disrupt the continuity of good diplomatic relations, as well as the continuity of existing agreements. The purpose of this research is to know about the arrangements for expulsion or persona non grata diplomatic representative, as well as the impact of expulsion of representatives of Russian diplomats under agreements that had been made.
The research method used in this writing is normative juridical with descriptive research specification. This study uses data sources in the form of secondary data obtained through literature studies. Analized by qualitative normative.
Based on the results of the research and discussion, it can be seen that Articles 4 and 9 of the Vienna Convention 1961 explains receiving State has the right to conduct persona non grata against foreign diplomatic representatives, with or without reason as a form of feeling disappointed. The intervention by conducting evictions carried out by other States is a form of sympathy for the England State, in order that Russia still has to be responsible for resolving the case. Article 63 of The Vienna Convention 1969 be explains the termination of diplomatic relations between the two parties involved in an international agreement does not affect the legal relation between the two countries as determined in the international agreement.
Kata kunciKata kunci: Perwakilan Diplomatik, Persona Non Grata, Perjanjian Internasional
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M. Hum.
Pembimbing 2Dr. H. Isplancius, S.H., M. Hum.
Pembimbing 3Wismaningsih S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2019-05-16 20:14:14.879243
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.