Artikel Ilmiah : E1A114068 a.n. SYED AZMI MADANI
| NIM | E1A114068 |
|---|---|
| Namamhs | SYED AZMI MADANI |
| Judul Artikel | KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 733/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum wajib mengajukan seorang saksi yang dianggap dapat meringankan atau memberatkan terdakwa sebagai upaya pembuktian dakwaannya, seorang saksi harus memenuhi syarat materiil dan formil dan yang tidak dikecualikan oleh undang-undang sehingga keterangan saksi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga menjunjung tinggi kebenaran materiil. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut dapat membuat hakim memperoleh keyakinan dalam memutus perkara narkotika Putusan Perkara Nomor 733/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL. Akibat hukum Putusan Hakim dalam Perkara Nomor 733/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL. yakni lahirnya suatu keadaan hukum yaitu berupa sanksi pidana akibat tindakan yang melawan hukum yang mana menjadikan hakim memperoleh keyakinan dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul : Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 733/Pid.Sus /2018/PN.JKT.SEL). Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan Nomor 733/Pid.Sus/ 2018/PN.JKT.SEL bahwa Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Narkotika merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan hakim bebas untuk menerima atau menyingkirkan isi keterangan saksi yang diberikan dipersidangan untuk dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selam 3 (tiga) bulan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In the trial the Public Prosecutor must submit a witness who is deemed able to alleviate or incriminate the defendant as an attempt to prove his charges, a witness must fulfill material and formal requirements and which are not excluded by law so that witness testimony can be used as a consideration for judges in making decisions thus upholding material truth. Based on the evidence and evidence, it can make the judge obtain confidence in deciding a narcotics case Decision Case Number : 733/Pid.Sus/2018/ PN.JKT.SEL. Legal consequences of Judge's Decision in Case Number : 733/Pid.Sus /2018/PN.JKT.SEL. Namely the birth of a legal condition, namely in the form of criminal sanctions due to acts that violate the law which makes the judge gain confidence in deciding cases of narcotics crimes. Based on the description, the author is interested in researching and pouring the results in a thesis entitled: Strength of Proof of Witness Information in Narcotics Crime (Study of Verdict Number : 733/Pid.Sus /2018/PN.JKT.SEL). The research method used in this writing is normative juridical, with descriptive research specifications. This study uses secondary data obtained through literature and systematically described. Based on the results of the research in Verdict Number :733/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL that the Strength of Proof of Witness Information in Narcotics Crime is a legal evidence according to Article 184 paragraph (1) of Law Number 8 of 1981 concerning Procedural Law Criminal and judges are free to accept or get rid of the contents of witness testimony given in court for a legal basis for judges in imposing criminal decisions on defendants with imprisonment for 4 (four) years and a fine of Rp. 800,000,000 (eight hundred million rupiahs) with the provision that if the criminal fine is not paid by the Defendant it will be replaced with a sentence of imprisonment for 3 (three) months. |
| Kata kunci | Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi, Tindak Pidana Narkotika. |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2019-05-13 13:22:38.962115 |