Artikel Ilmiah : E1A014216 a.n. ZAINUL AMAL MUHAMMAD

Kembali Update Delete

NIME1A014216
NamamhsZAINUL AMAL MUHAMMAD
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM DOKTER TERHADAP RISIKO MEDIS
DALAM PELAYANAN KESEHATAN (STUDI TERHADAP HAK-HAK DOKTER DALAM STRUKTUR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan
perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum dokter terhadap risiko medis
dalam pelayanan kesehatan dalam struktur peraturan perundang-undangan
Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual
(Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
inventarisasi hukum dan sinkronisasi hukum. Jenis dan sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi
dokumenter.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai
perlindungan hukum dokter terhadap risiko medis dalam pelayanan kesehatan
dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya terdapat dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia dan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Antara
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia dengan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah
menunjukkan sinkronisasi. Artinya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Dokter Indonesia yang lebih rendah derajatnya sesuai dengan dan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
yang lebih tinggi derajatnya. Bentuk perlindungan hukum dokter terhadap risiko
medis dalam pelayanan kesehatan dalam struktur peraturan perundang-undangan di
Indonesia meliputi jaminan pengaturan untuk mengeluarkan pendapat, mengikuti
kegiatan organisasi, memiliki hak memilih dan dipilih khusus bagi anggota biasa,
jaminan pengaturan mendapatkan manfaat upaya organisasi, jaminan pengaturan
perlindungan hukum dan pembelaan, jaminan pengaturan untuk mendapatkan
informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau
keluarganya, jaminan pengaturan untuk memberikan pelayanan medis menurut
standar profesi dan standar prosedur operasional, serta jaminan pengaturan imbalan
jasa
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to determine the synchronization of legal protection
arrangements and the form of doctor’s legal protection against medical risks in
health services within the structure of Indonesian legislation.
The research method used in this study is a normative juridical method with
the method of the Statute Approach, Analytical Approach, Conceptual Approach.
The research specifications used are legal inventory and legal synchronization. The
types and sources of data used are secondary data obtained through literature studies
and documentary studies.
Based on the results of the study, it was concluded that the regulation
regarding the legal protection of doctors against medical risks in health services
within the structure of legislation in Indonesia was only found in the Indonesian
Medical Association Articles of Association and Bylaws and Act Number 29 of
2004 about Medical Practice. Between the Articles of Association and Bylaws of
the Indonesian Medical Association with Act Number 29 of 2004 about Medical
Practice has shown synchronization. This means that the Indonesian Medical
Association's Articles of Association and Bylaws which are of a lower degree are
in accordance with and based on Act Number 29 of 2004 concerning higher-level
Medical Practice. The form of doctor's legal protection against medical risks in
health services in the structure of legislation in Indonesia includes guarantees of
regulation to issue opinions, participate in organizational activities, have the right
to choose and be chosen specifically for ordinary members, guarantee arrangements
to benefit organizational efforts, guarantee legal protection arrangements and
defense, guarantee arrangements to obtain complete and correct information from
recipients of health services or their families, guarantee arrangements to provide
medical services according to professional standards and standard operating
procedures, as well as guarantee of service compensation arrangements
Kata kunciDokter, Hak-hak, Pelayanan Kesehatan, Perlindungan Hukum, Risiko Medis
Pembimbing 1Nayla Alawiya, S.H., M.H.
Pembimbing 2Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H.
Pembimbing 3Drs. H. Muhammad Taufiq, M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2019-05-13 11:22:37.729806
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.