Artikel Ilmiah : E1A014310 a.n. NIVENA RIDANTI
| NIM | E1A014310 |
|---|---|
| Namamhs | NIVENA RIDANTI |
| Judul Artikel | KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM BISNIS E-COMMERCE |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Peningkatan jumlah pengguna internet berdampak pada meningkatnya omset perdagangan elektronik ini nyatanya menimbulkan beberapa masalah dalam perpajakan. Perlu adanya regulasi pajak yang tepat atas transaksi e-commerce, untuk mencegah kehilangan potensi penerimaan pajak pemerintah. Penelitian ini mengambil rumusan masalah mengenai pengenaan pajak atas transaksi e-commerce menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce dan Implikasi hukum apakah yang timbul terhadap penegakan hukum akibat diterapkannya Surat Edaran No. SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan analisis, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dan disajikan dalam bentuk naratif. Pada prinsipnya perdagangan melalui internet sama seperti perdagangan konvensional, yang membedakan yaitu cara dan alat yang digunakan, jadi tidak ada perbedaan perlakuan pajak. Pelaksanaan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tetap berpedoman pada perundang-undangan yang terkait pengenaan pajak atas transaksi e-commerce yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah. Terhadap pelaku bisnis e-commerce yang melanggar ketentuan perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Hal ini menunjukan bahwa dalam penegakan hukum Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 berimplikasi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Increasing internet user for trading e-commerce need to accomedate control of taxation. It necessary to adopt appropriate tax regulation to prevent e-commerce state tax revenue. This research takes the formulation of the problem regarding the implementation of establishment of e-commerce tax according to Circular No. SE-62/PJ/2013 about Implementation of Explanation The Tax Rules For E-Commerce Transaction and what is the rules implication which arise towards law enforcement due to the implementation of Circular No. SE-62/PJ/2013 about Implementation of Explanation The Tax Rules For E-Commerce. The method that used for this minithesis is normative juridical with the approach to legislation and analysis, the type of data used is primary data and secondary data obtained from interviews and presented in narrative form. Bassically, internet trading is same as conventional trading, there is any different between internet trading and conventional trading, the different is the procedure and stuff for use, so there is no different taxation imposition. Implementation of Circulartion No. SE-62/PJ/2013 is guided by regulation about taxation for e-commerce transaction, the regulation is Law No. 16 of 2009 About Determination Government Regulation Substitute Law No. 5 of 2008 About The Fourth Amandement from Law No. 6 of 1983 about General Provisions And Tax Procedure Became Law, Law No. 36 of 2008 about Income Tax, and Law No. 42 of 2009 about Value Added Tax Goods and Services and Sales of Luxury Goods. E-commerce seller who is break the law would be get sanction, there is two kind of sanction are administration sanctions and sentence sanction due Law No. 16 of 2009 about Determination Government Regulation Substitute Law No. 5 of 2008 about The Fourth Amandement from Law No. 6 of 1983 about General Provisions and Tax Procedure Became Law. This point show that enforcement of Circular No. SE-62/PJ/2013 has implications towards Law No. No. 16 of 2009 about Determination Government Regulation Substitute Law No. 5 of 2008 about The Fourth Amandement from Law No. 6 of 1983 about General Provisions and Tax Procedure Became Law. |
| Kata kunci | Perpajakan, Transaksi Bisnis E-commerce, Surat Edaran |
| Pembimbing 1 | Dr. H. Kadar Pamuji, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Dr. H. Abdul Aziz Nassihudin, S.H., M.M., M.H. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 12 |
| Tgl. Entri | 2019-05-02 08:19:57.17893 |