Artikel Ilmiah : E1A015002 a.n. TIA NURAPRILIANTI
| NIM | E1A015002 |
|---|---|
| Namamhs | TIA NURAPRILIANTI |
| Judul Artikel | KEKUATAN PEMBUKTIAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP PELAKU UTAMA KASUS SUAP HAKIM PTUN MEDAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pembuktian merupakan titik sentral dalam hukum acara pidana. Hal tersebut didasari bahwa hasil dari pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti sesuai ketentuan undang-undang, jika pada akhirnya tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Termasuk dalam membuktikan suatu tindak pidana yang terorganisir yaitu korupsi yang marak dilakukan. Salah satunya suap/penyuapan kepada pejabat Negara (dalam penelitian ini hakim PTUN Medan). Maraknya tindak pidana korupsi/suap tersebut menimbulkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Justice Collaborator) dalam mengungkap pelaku utama. Untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka didasari parameter pembuktian yang terdiri dari bewijstheorie, bewijsmiddelen, bewijsvoering, bewijslaat/ burden of proof, bewijskracht dan bewijs minimum. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis parameter pembuktian yang digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa G dan menganalisis kekuatan pembuktian terdakwa G sebagai Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu dengan mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada Putusan maupun Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penelitian. Penelitian yang dilakukan dari Putusan Nomor 151/ Pid.Sus/ Tpk/ 2015/ PN.Jkt.Pst diperoleh hasil sebagai berikut : G dikatakan sebagai seorang justice collaborator karena memenuhi pedoman justice collaborator yaitu seorang yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan diatur dalam Pasal 9 Huruf a SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Dalam Putusan Nomor 151/ Pid.Sus/ Tpk/ 2015/ PN.Jkt.Pst kekuatan pembuktian justice collaborator sebagai alat bukti saksi yang diatur di Pasal 184 KUHAP berdasar peraturan bersama Peraturan Bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM bahwa justice collaborator dikatakan sebagai keterangan saksi yang dihadirkan di dalam pengadilan. Kata Kunci : Pembuktian, Justice Collaborator, Suap |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The evidence is the central point in criminal procedural law. This is based on the results of the evidence using evidence in accordance with the provisions of the law, if in the end it is not enough to prove the guilt that was indicted against the defendant, the defendant was acquitted. Included in proving an organized crime is corruption that is rampant. One of them is bribery / bribery to State officials (in this study a judge PTUN Medan). The proliferation of criminal acts of corruption / bribery has caused witnesses to cooperate with law enforcement officials (Justice Collaborators) in uncovering the main perpetrators. To prove the defendant's fault, it was based on evidentiary parameters consisting of bewijstheorie, bewijsmiddelen, bewijsvoering, bewijslaat / burden of proof, bewijskracht and minimum bewijs. This study intends to analyze the evidentiary parameters used to prove the Defendant G fault and analyze the strength of the evidence of Defendant G as Justice Collaborator in Decision Number 151 / Pid.Sus / TPK / PN.Jkt.Pst. This study uses the Normative Juridical approach method by analyzing library materials (secondary data) that exist. The analytical method used in this study is normative qualitative, namely by processing and interpreting based on decisions and legislation relating to research. The research carried out from Decision Number 151 / Pid.Sus / Tpk / 2015 / PN.Jkt.Pst obtained the following results: G is said to be a justice collaborator because it fulfills the justice collaborator guidelines, namely a person concerned is one of the perpetrators of a crime he committed, not the main actor in the crime and provide information as a witness in the judicial process regulated in Article 9 Letter a SEMA Number 4 of 2011. In Decision Number 151 / Pid.Sus / Tpk / 2015 / PN.Jkt.Pst the power of proof of justice collaborator as Witness evidence regulated in Article 184 KUHAP based on the joint regulations of the LPSK, KPK, Attorney General's Office, Police, and the Ministry of Law and Human Rights that justice collaborators are said to be witness statements presented at the court. Keywords: Evidence, Justice Collaborator, Bribery |
| Kata kunci | Pembuktian, Justice Collaborator, Suap |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari,S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2019-05-02 03:46:00.787365 |