Artikel Ilmiah : E1A115074 a.n. QANTAS RIFKY MUHAMMAD

Kembali Update Delete

NIME1A115074
NamamhsQANTAS RIFKY MUHAMMAD
Judul ArtikelPENGKUALIFIKASIAN REKOMENDASI KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor : 1/G/2016/PTUN-BL)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Objek penelitian utama dalam penelitian ini adalah Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor : 1/G/2016/PTUN-BL, pada penelitian ini akan diuraikan pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifikasikan surat keputusan yang dijadikan objek sengketa di PTUN dalam putusan tersebut, serta pertimbangan hukum hakim dalam menentukan keabsahan surat keputusan objek sengketa.
Penggugat dalam perkara a quo adalah ialah 5 (lima) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diwakili oleh M. Ridho, S.H., M.H., Frans Handrajadi, S.H. dan Yormel, S.H., sedangkan Tergugat adalah Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan objek gugatannya adalah Surat Keputusan Ketua KASN perihal laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan analisis.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini, yaitu pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifikasikan surat keputusan berupa rekomendasi yang dijadikan objek gugatan Penggugat sebagai objek gugatan di PTUN adalah tidak tepat atau keliru, karena surat keputusan objek sengketa tidak bersifat final karenanya belum menimbulkan hukum apapun bagi Para Penggugat sehingga Para Penggugat tidak memiliki legal standing. Pertimbangan hukum hakim dalam menguji keabsahan surat keputusan objek sengketa yang didasarkan pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang ASN yang menyatakan Tergugat telah melampaui kewenangan adalah keliru, sebab berdasarkan Pasal 30 dan 120 ayat (4) Undang-Undang a quo dikeluarkannya surat keputusan objek sengketa merupakan kewenangan Tergugat.

Kata kunci : rekomendasi, pengkualifikasian KTUN, legal standing, keabsahan KTUN.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
The main object of this research is Verdict Number 1/G/2016/PTUN-BL Bandar Lampung, this research will describe the consideration of the judges in qualify decision letter as object of dispute in civil service arbitration tribunal and the consideration of judges to examine validity of decision letter that becoming object of the lawsuit on this research.
Plaintiff in this case is five member of civil state aparatus that represented by M. Ridho, S.H., M.H., Frans Handrajadi, S.H. and Yormel, S.H., while the defendant is chief of civil state aparatus commission and object of dispute is chief of civil state aparatus commission about report of supervision result based on public complaints of abuse in promotion and dismissal of civil state aparatus in and from strutural position. The research method used in this writing is normative legal research, with statue approach and analytical approach.
The conclusion of this research is the judge has mistaken in qualify decision letter that content of recommendation as the object of dispute in civil service arbitration tribunal, because the decision letter is not final yet. Therefore, its not cause legal consequences for all the plaintiff and it makes the plaintiff didn’t have legal standing to claim. The consideration of judge in examine the validity of decision letter has mistaken too, because the judge used article 32 civil state aparatus act and assumed that defendant has did abuse of power, in the other hand based on article 30 and 120 civil state aparatus act explained that the decision letter which has been issued by the chief of civil state aparatus commission is one of their authority.

Keywords : recommendation, qualify, legal standing, validity of decision letter


Kata kuncirekomendasi, pengkualifikasian KTUN, legal standing, keabsahan KTUN.
Pembimbing 1Dr. Kartono, S.H., M.H.
Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2019
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2019-05-01 11:54:19.511826
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.