Artikel Ilmiah : E1A014163 a.n. GALIH ANJASMORO
| NIM | E1A014163 |
|---|---|
| Namamhs | GALIH ANJASMORO |
| Judul Artikel | PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TENTANG HAK HIDUP MASYARAKAT SIPIL SAAT SENGKETA BERSENJATA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights/UDHR/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi, pun Pasal 6 International Convenant on Civil and Political Rights/Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik menyebutkan, setiap manusia memiliki melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Berangkat dari Pasal-pasal tersebut, adanya hukum humaniter adalah untuk lebih memanusiakan perang, tidak untuk melarang adanya perang, karena perang merupakan suatu konsekuensi dari hubungan antarmanusia yang semakin kompleks. Peneltian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan sengketa bersenjata internasional menurut hukum humaniter internasional, dan perspektif hukum humaniter internasional tentang hak hidup masyarakat sipil saat sengketa bersenjata internasional. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 beserta Protokol Tambahan I tahun 1977, hukum humaniter internasional telah mengatur pembatasan terhadap senjata yang digunakan dalam masa sengketa bersenjata internasional/antarnegara untuk lebih memanusiakan perang sehingga terjamin perlindungan hak hidup masyarakat sipil. Mengenai perlindungan hak hidup masyarakat sipil saat sengketa bersenjata internasional, hukum humaniter mengaturnya pada Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang dan Pasal 51 Protokol Tambahan tahun 1977. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Article 3 The Universal Declaration of Human Rights / UDHR / Universal Declaration of Human Rights declares that everyone has the right to life, independence and personal security, and Article 6 of the International Convenant on Civil and Political Rights / International Covenant on Civil and Political Rights declares, every human being have inherent the right to life. This right must be protected by law. Departing from these Articles, the existence of humanitarian law is to more humanize war, not to prohibit war, because war is a consequence of increasingly complex human relations. This research aimed to determine the regulation of international armed disputes according to international humanitarian law, and the perspective of international humanitarian law on the right to life of civil society during international armed disputes. The approach method used is a normative juridical approach method with descriptive specifications and qualitative analysis. The results showed that based on the Geneva Convention IV of 1949 along with Additional Protocol I of 1977, international humanitarian law had regulated restrictions on weapons used in the period of international / interstate armed disputes to more humanize the war so that the protection of the rights of civil society was guaranteed. Regarding the protection of civil society's living rights during international armed disputes, humanitarian law regulates them in the IV Geneva Convention of 1949 concerning the Protection of Civilians during the War and Article 51 of the Additional Protocol of 1977. |
| Kata kunci | Hukum Humaniter Internasional, Perlindungan Masyarakat Sipil, Hak hidup, Sengketa Bersenjata Internasional |
| Pembimbing 1 | Prof.Dr. Ade Maman Suherman.,SH.,MSc |
| Pembimbing 2 | Dr. Noer Indriati.,SH.,M,Hum |
| Pembimbing 3 | Dr. Isplancius.,SH.,H,Hum |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 12 |
| Tgl. Entri | 2019-02-23 14:40:12.14724 |