Artikel Ilmiah : E1A114012 a.n. DEANNE TERRY

Kembali Update Delete

NIME1A114012
NamamhsDEANNE TERRY
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN IDENTITAS (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR: 678/PDT.G/2015/PA.MDN)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Identitas
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan
Nomor:678/Pdt.G/2015/PA.Mdn)

ABSTRAK

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, setiap orang yang hendak melaksanakan perkawinan harus menaati dua aturan hukum, yaitu Undang-Undang Perkawinan dan aturan hukum sesuai agama dan kepercayaannya. Artinya, untuk melaksanakan perkawinan yang sah harus memenuhi syarat materiil dan formil. Perkawinan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang, termasuk dalam tindakan yang melanggar hukum. Jika terdapat syarat yang tidak terpenuhi, apabila perkawinan tersebut belum dilaksanakan maka dapat dilakukan pencegahan perkawinan, sedangkan apabila sudah terjadi suatu perkawinan, dapat dilakukan pembatalan perkawinan.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertimbangan hukum hakim dalam menolak pembatalan perkawinan terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor:678/Pdt.G/2015/PA.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan prespektif analisis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menolak pembatalan perkawinan terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor:678/Pdt.G/2015/PA.Mdn, mendasarkan pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, sebaiknya dilengkapi dengan ketentuan pada Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c Kompilasi Hukum Islam (2) KHI.

Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Penipuan Identitas.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage Cancellation due to Identity Fraud (Juridical Review against Medan Religious Court Verdict Number:678/Pdt.G/2015/PA.Mdn)

ABSTRACT

Article 2 (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of the Year 1973 on Marriage states that each person who intend to carry out marriage must obey 2 rules of law, which are the Law on Marriage and the rule of law according to their religion and believe. This means that for a marriage to be lawful it must fulfill the material and formal requirements. An unlawful marriage that has been determined by law falls under unlawful action. If there are requirements that are not fulfilled, if the marriage has not been done then marriage prevention can be done, whereas if the marriage is already been done then marriage cancellation can be done.
The research problem in this research is the judge’s legal considerations in refusing the marriage cancellation against the Medan Religious Court Ruling Number:678/Pdt.G/2015/PA.Mdn. The method that is used is juridical normative approach, the research specification uses perspective analysis, the literary data collection method uses inventory data, the data analysis uses normative qualitative method.
Based on the research result and discussion, it can be drawn that the judge’s legal considerations in refusing the marriage cancellation against Medan Religious Court Ruling Number:678/Ptd.G/2015/PA.Mdn is grounded on Article 22 of the Law of Republic of Indonesia Number 1 of the year 1974 juncto Article 71 Compilation of Islamic Law. The researcher suggest that it should be equipped with provision on Article 23 letter c of the Rule of Law Number 1 of the year 1974 juncto Aticle 73 letter c Compilation of Islamic Law (2) CIL.

Key words: Marriage Cancellation, Identity Fraud.
Kata kunciPembatalan Perkawinan, Penipuan Identitas.
Pembimbing 1Dr. Hj. Siti Muflichah, S.H., M.H.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 3Rochati, S.H., M.Hum.
Tahun2019
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2019-02-19 02:45:47.467772
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.