Artikel Ilmiah : E1A013189 a.n. MUHAMMAD FEBIANSYAH RAMADHAN

Kembali Update Delete

NIME1A013189
NamamhsMUHAMMAD FEBIANSYAH RAMADHAN
Judul ArtikelPERAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Abstrak (Bhs. Indonesia)DPR memiliki alat kelengkapan yang terdapat pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang salah satu alat kelengkapannya ialah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD dibentuk dalam hal pengawasan secara intern terhadap perilaku dari anggota DPR dimana alat kelengkapan ini dibentuk dan dijalankan oleh anggota dari lembaga negara tersebut untuk membantu lembaga negara dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Alat kelengkapan DPR ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat anggota DPR guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dan kendala yang dihadapi MKD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain sidang MKD secara tertutup. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus , dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian yuridis normatif, bisa menggunakan lebih dari satu pendekatan. Hasil penelitian ini bahwa Peran MKD dalam menegakkan Kode Etik DPR dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi, pelatihan, pengiriman surat edaran kepada anggota DPR, dan memberikan rekomendasi atau cara lain yang ditetapkan oleh MKD, maka MKD merupakan alat kelengkapan parlemen yang bertugas mengawasi dan sekaligus menindak pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh anggota DPR.. Kendala-kendala yang dihadapI MKD dalam melaksanakan perannya dalam menegakan kode etik DPR adalah keanggotaan MKD yang berasal dari internal fraksi seluruhnya, struktur kelembagaan MKD yang merupakan alat kelengkapan DPR, dan Sidang MKD secara tertutup. Kendala-kendala tersebut yang dapat mempengaruhi independensi dan imparsialitas penegakan Kode Etik DPR oleh MKD.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
The DPR has the tools contained in Article 83 paragraph (1) of Law Number 2 Year 2018 concerning the Second Amendment to Law Number 17 of 2014 concerning the MPR, DPR, DPD, and DPRD, one of which is the Council Honorary Court (MKD). MKD was formed in terms of internal oversight of the behavior of members of the DPR where these instruments were formed and carried out by members of state institutions to assist state institutions in carrying out their roles and functions in the constitutional system in Indonesia. Parliamentary equipment is intended to maintain the dignity of DPR members in order to create good and clean governance and barriers faced by the council's honorary court in carrying out its duties and functions, including the council's honorary court closed meeting.
This research uses the method of legislation approach (statute approach), case approach (case approach), and conceptual approach (conceptual approach). In normative juridical research, you can use more than one approach. The results of this study that the role of MKD in enforcing the House Code of Ethics is carried out through prevention (supervision) and enforcement. Prevention efforts (supervision) are carried out by socialization, training, sending circulars to members of the House of Representatives, and providing recommendations or other means determined by MKD, MKD is a parliamentary instrument whose task is to supervise and act ethically allegedly carried out by members of the DPR. The obstacle faced by the Council's Honorary Court in carrying out its role in enforcing the DPR's code of ethics is the membership of the Council's Honorary Court from all internal factions, the Honorary Council's institutional structure which is the DPR's complementary body, and the council's honorary court meeting in a closed manner. These obstacles can affect the independence and impartiality of the enforcement of the House of Representatives' Code of Ethics by the Council's Honorary Court

Key words: Parliamentary equipment, Council Honorary Court
Kata kunciAlat kelengakapan DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan
Pembimbing 1Prof. Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H
Pembimbing 3H. Komari S.H., M.Hum.
Tahun2019
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2019-02-18 11:42:05.914132
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.