Artikel Ilmiah : F1D013059 a.n. MIFTAHUL ABROR
| NIM | F1D013059 |
|---|---|
| Namamhs | MIFTAHUL ABROR |
| Judul Artikel | STRATEGI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) CILACAP DALAM PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN DI DESA KARANGREJA KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Strategi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap Dalam Penyelesaiaan Kasus Pertanahan Di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.” Memiliki tujuan untuk mendeskripsikan dan memahami bagaimana strategi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap dalam penyelesaiaan kasus pertanahan di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Serta menjelaskan apa saja faktor yang mendukung dan menghambat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap dalam penyelesaiaan kasus pertanahan di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dan perspektif strukturalis dengan metode penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Penelitian ini berlokasi di wilayah Kabupaten Cilacap dengan situs berada di Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu. Teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi serta teknik analisis data menggunakan teknik analisis interaktif. Sementara untuk keabsahan data menggunakan teknik triangulasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa strategi yang dilakukan BPN Cilacap dalam penyelesaian kasus pertanahan antara petani penggarap dengan pihak PTPN IX Kebun Kawung di awali dengan adanya program pembaruan agraria nasional yang dijalankan oleh BPN Cilacap mulai tahun 2002 untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa Karangreja. Akan tetapi progam PPAN ini tidak berjalan dengan karena menimbulkan konflik baru yang terjadi dimasyarakat. Sehingga akibat dari hal tersebut maka dibuatlah langkah-langkah strategis guna mempermudah dalam menyelesaian konflik agraria yaitu dengan mediasi. Mediasi ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Agraria No 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaiaan Kasus Pertanahan. Mediasi ini yang diikuti oleh petani penggarap, PTPN IX Kebun Kawung, LSM SeTAM, OTL, Camang Cimanggu, Kepala Desa Karangreja, dan anggota DPD RI Budiman Soejatmiki. Di mana di dalam mediasi tersebut menghasilkan keputusan dan kesepakatan yaitu petani penggarap dan para penggiat agrarian akan mendapatkan hak atas tanah tersebut serta membagi secara adil dan merata lahan tersebut. Sedangkan untuk PTPN IX Kebun Kawung tetap mengelola lahan perkebunan yang sudah ditanami tanaman karet. Adapun faktor pendukung yaitu dibuatnya Permen Agraria No 11 Tahun 2016 sebagai pengganti dari PPAN. Yang memudahkan BPN Cilacap menangani konflik pertanahan di Desa Karangreja serta banyaknya pihak-pihak yang membantu untuk menyelesaikan kasus pertanahan seperti SeTAM. Akan tetapi faktor penghambat penyelesaian kasus pertanahan ini yaitu kurang aktifnya peran dari pada pemerintah daerah Kabupaten Cilacap, sehingga membuat petani tidak percaya lagi. Kata Kunci: Konflik Pertanahan, Strategi BPN Cilacap. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT This research is entitled "The Strategy of the Cilacap National Land Agency (BPN) in the Settlement of Land Cases in Karangreja Village, Cimanggu District, Cilacap Regency." It aims to describe and understand the strategy of the Cilacap National Land Agency (BPN) in resolving land cases in Karangreja Village, Cimanggu District Cilacap. As well as explaining what factors support and inhibit the Cilacap National Land Agency (BPN) in resolving land cases in Karangreja Village, Cimanggu District, Cilacap Regency. This study used the constructivism paradigm and structuralist perspective with qualitative research methods. This study used a case study approach. This study is located in the Cilacap Regency area with sites located in Karangreja Village, Cimanggu District. The informant selection technique used purposive sampling and snowball sampling. Data collection techniques using interviews, observation, and documentation. Data analysis techniques used interactive analysis techniques. The validity of the data used data triangulation techniques. The results of this study indicate that the strategy implemented by the Cilacap National Land Agency in resolving land cases between tenants and PTPN IX Kebun Kawung began with the existence of a national agrarian reform program run by the Cilacap National Land Agency starting in 2002 to resolve the conflict in Karangreja Village. However, this PPAN program does not work because it creates new conflicts that occur in the community. So as a result of this, strategic steps were made to facilitate the resolution of agrarian conflicts, namely mediation. This mediation is contained in Minister of Agrarian Regulation No. 11 of 2016 concerning Settlement of Land Cases. This mediation was followed by tenants, Kawung PTPN IX, SeTAM NGO, OTL, Camang Cimanggu, Karangreja Village Head, and RI DPD member Budiman Soejatmiki. Where in the mediation produces decisions and agreements, namely tenants and agrarian activists will get the rights to the land and share fairly and evenly the land. While for PTPN IX Kebun Kawung, it still manages plantation land that has been planted with rubber plants. The supporting factors are the drafting of the Agrarian Regulation No. 11 of 2016 in lieu of PPAN. Which makes it easier for the Cilacap BPN to handle land conflicts in Karangreja Village and the many parties who help to resolve land cases such as SeTAM. However, the inhibiting factor for resolving this land case is the lack of active role of the local government of Cilacap Regency, thus making farmers no longer trust. Keywords: Land Conflict, Cilacap BPN Strategy. |
| Kata kunci | Kata Kunci: Konflik Pertanahan, Strategi BPN Cilacap. |
| Pembimbing 1 | Drs. Bambang Suswanto. M.Si. |
| Pembimbing 2 | Waluyo Handoko. S.IP., M.Sc. |
| Pembimbing 3 | Dr. Sofa Marwah, M.Si. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2019-02-12 10:23:58.246397 |