Artikel Ilmiah : E1A015107 a.n. GERRY GEOVANT SUPRANATA KABAN
| NIM | E1A015107 |
|---|---|
| Namamhs | GERRY GEOVANT SUPRANATA KABAN |
| Judul Artikel | Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2017/PN.Plk) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pembuktian merupakan titik sentral dalam proses peradilan, hal ini dikarenakan pembuktian merupakan suatu proses, cara, perbuatan membuktikan yang bertujuan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana yang didakwakan kepada dirinya dalam persidangan di pengadilan. Pembuktian juga merupakan suatu tahapan yang sangat penting dalam upaya untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana. Dalam persidangan di pengadilan tidak jarang ditemukan Visum Et Repertum yang digunakan sebagai bahan untuk memperkuat dakwaan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, dalam kasus ini justru Visum Et Repertum tersebut malah membuat terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul: Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 130/Pid.Sus/2017/PN.PLK). Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Perkara Nomor 130/Pid.Sus/ 2017/PN.PLK, bahwa Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Narkotika adalah bersifat bebas serta merupakan alat bukti yang sah, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat hakim sama seperti alat bukti lainnya. Meskipun Visum Et Repertum tidak mengikat hakim, namun apa yang diuraikan di dalam bagian pemberitaan sebuah Visum Et Repertum adalah bukti materiil dari sebuah akibat tindak pidana. Dengan demikian, Visum Et Repertum dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap diri terdakwa dalam kasus ini. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Crime proving is the central point in the judicial process, its because proving is a process, a way, act of proof that aims to show the defendant is right or wrong against a criminal case that was indicted against him in a trial court. Proving is also a very important stage in the effort to find a material truth, which is the best and complete truth of a criminal case. In the trial court, it is common to find Visum Et Repertum which is used as a material to strengthen the charges against acts that committed by the defendant. However, in this case the Visum Et Repertum is thus in fact made the defendant off from any lawsuits. Based on the description, the author is interested in researching and composing the results in an undergraduate thesis entitled: The Power of Proof of Visum Et Repertum in Narcotics Crime (Juridical Review of Verdict Number: 130/Pid.Sus/2017/PN.PLK). The research method used in this writing is normative legal research, with descriptive analytical research specifications. This study uses secondary data that obtained through literature and systematically described. Based on the results of the research on Verdict Number 130/Pid.Sus/2017/PN.PLK, that The Power of Proof of Visum Et Repertum in Narcotics Crime is exempt and recognized as a valid evidence, and also doesn't have the power of binding judges just like any other evidence. Although the Visum Et Repertum doesn't binding judges, but what is described in the reporting section of a Visum Et Repertum is a material evidence of an outcome of a crime. Therefore, Visum Et Repertum can be used as a legal reasoning for judges to make a decision that relinquish the defendant from all lawsuits in this case. |
| Kata kunci | Pembuktian, Tindak Pidana Narkotika, Visum Et Repertum |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2019-02-10 15:16:44.481028 |