Artikel Ilmiah : E1A113107 a.n. DAFI ARDIYANSAH MUNAKIT

Kembali Update Delete

NIME1A113107
NamamhsDAFI ARDIYANSAH MUNAKIT
Judul ArtikelTINDAK PIDANA MEMUDAHKAN PERBUATAN CABUL DAN
MENJADIKANNYA MATA PENCAHARIAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 491/Pid.Sus/2017/PN.Palangka Raya)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan yang memerlukan perhatian khusus. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang menyebabkan segala aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana ini sifatnya begitu kompleks serta dapat mengambil korban dari siapapun, baik itu dari anak-anak, orang dewasa laki-laki maupun perempuan, yang pada umumnya berada dalam situasi dan kondisi yang rentan, sehingga mempersulit aparat penegak hukum serta masyarakat dalam hal penanganan serta penindakannya. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, infomasi, komunikasi dan transportasi, maka semakin berkembang pula modus kejahatannya, yang dalam beroperasi sering secara tertutup dan bergerak diluar hukum. salah satunya dalam putusan perkara Nomor 491/Pid.sus/2017/PN.Plk tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan modus mengekploitasi seorang perempuan guna dipekerjakan melayani hubungan seksual untuk mendapatkan keuntungan bagi pelaku.
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah menggunakan Metode Pendektan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku- buku, literatur, peraturan perundang- undangan, dokumen resmi, jurnal- jurnal ilmiah dan situs- situs internet dengan cara studi pustaka. Data- data tersebut dikumpulkan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data- data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah mengekploitasi seorang perempuan untuk berbuat asusila dan dipekerjakan guna melayani hubungan seksual dengan para pengunjung warung sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Memudahkan Perbuatan Cabul Dan Menjadikannya Sebagai Mata Pencahariaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRAK
ACTION OF CRIMINALS MAKES EASY TO MAKE AN ACT OBSCENE AND MAKE IT LIVELIHOOD (Juridical Review Decision Number: 491 / Pid. Sus / 2017 / PN. Palangka Raya)

Trafficking was one of the crimes which requires special attention. It was a transnational crime makes all of the activities related to the crime are complex. In this case, it can take various victims of anyobody,either from children, men or women which place on the circumstances vulnerable. In order to, it makes law enforcement officers as well as citezen got some difficulties in handling and carrying on the problem. As developing of technological advances, information, communication and transportation, the development of mode crime also improve by there are closely operation and move out of the law. One of them has written on the decision of the case number 491 / pid.sus / 2017 / pn.plk. stated that crime was done by using the mode exploit the woman in order to be employed served sexual relationship to benefit for actors.
The research method used in this paper was the Normative Juridical Detection Method. The data used were secondary data in the form of books, literature, legislation, official documents, scientific journals and internet sites by means of literature studies. These data were collected which are then presented in the form of systematic descriptions. The data obtained were analyzed and elaborated based on legal norms relating to the object of research.

The results showed that the panel of judges stated that the defendant was guilty of exploiting a woman to commit immorality and was employed to serve sexual intercourse with visitors to the shop so that it violated the provisions of Article 2 paragraph (1) of Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of Trafficking in Persons and Article 296 of the Criminal Code Concerning Criminal Acts Facilitates Obscene Actions and Makes It a Livelihood.
Kata kunciPerbuatan cabul, Eksploitasi dan Menjadikannya mata pencaharian. Obscene act, Exploitatio and Livelihoodn
Pembimbing 1Haryanto Dwiatmodjo, S.H.,M.Hum
Pembimbing 2DR. H. Setya Wahyudi, S.H.,M.H.
Pembimbing 3DR. Budiyono,S.H.,M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2019-01-30 19:45:26.474986
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.