| NIM | E1A013062 |
| Namamhs | YOLANDA PUSPITASARI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL TERJADINYA KARTEL BIBIT AYAM BROILER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR 02/KPPU-I/2016 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pada umumnya persaingan usaha bersifat wajar apabila dilakukan secara jujur, akan tetapi persaingan usaha tidaklah selalu dilakukan secara jujur. Hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya kasus yang diputuskan oleh KPPU tentang tindakan curang yang dilakukan pelaku usaha. Tindakan curang tersebut salah satunya adalah kartel. Kartel adalah perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya dalam produksi yang sejenis untuk mempengaruhi harga dan proses produksi. Tindakan kartel biasanya dilakukan terhadap produk yang memiliki nilai strategis, seperti halnya ayam broiler. Daging ayam merupakan bahan pangan yang banyak sekali di konsumsi oleh masyarakat di Indonesia. Namun akhir-akhir ini harga daging ayam sangat tinggi dan menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Melonjaknya harga daging ayam di pasaran, menimbulkan kerugian terhadap konsumen yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku usaha baik secara administratif maupun pidana. Produksi bibit ayam broiler saat ini terdapat dugaan terjadinya kartel. Untuk menghindari dugaan tersebut, dalam melakukan pemasaran produksi bibit ayam broiler pelaku usaha harus berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang tersebut terdapat larangan melakukan tindakan kartel oleh pelaku usaha yaitu dalam Pasal 11. Namun pengaturan tentang kartel tersebut masih dirasa kurang jelas dan lengkap, karena tidak memberikan definisi yang jelas dan tegas mengenai kartel serta jenis-jenis kartel. Untuk menghindari kekaburan norma, pemerintah dalam merumuskan peraturan perundang-undagan harus cermat dan mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas dan tegas kepada konsumen untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In general, business competition is fair if done honestly, but business competition is not always done honestly. This can be seen from the number of cases decided by KPPU regarding fraudulent acts committed by business actors. One of the fraudulent actions is the cartel. A cartel is an agreement made by a business actor with other business actors in similar production to influence the price and production process. Cartel actions are usually carried out on products that have strategic value, such as broiler chickens. Chicken meat is a food that is widely consumed by people in Indonesia. But lately the price of chicken meat is very high and causes consumers to suffer losses. The soaring price of chicken meat on the market, causes losses to consumers who can be held accountable for law against business actors both administratively and criminal. Production of broiler chicken seeds is currently suspected of a cartel. To avoid this suspicion, in marketing the production of broiler seedlings, business actors must be based on Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. In the law there is a prohibition on cartel actions by business actors, namely in Article 11. However, the regulation of the cartel is still considered unclear and complete, because it does not provide a clear and firm definition of cartels and types of cartels. To avoid the vagueness of norms, the government in formulating laws and regulations must be careful and able to provide clear and explicit legal protection to consumers to prevent arbitrary actions of business actors. |
| Kata kunci | Kartel, Pelaku Usaha, Konsumen |
| Pembimbing 1 | Sukirman S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Agus Mardianto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Krishnoe Kartika, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2018-11-23 10:24:28.424085 |
|---|