Artikel Ilmiah : E1A014080 a.n. SUDIAH

Kembali Update Delete

NIME1A014080
NamamhsSUDIAH
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA POLIGAMI ILEGAL
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor : 336/Pdt.G/2017/PA.Prgi)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan berupa keputusan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan yang dilakukan tidak sah, salah satunya perkara pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Nomor : 336/Pdt.G/2017/PA.Prgi. Putusan tersebut mengabulkan permohonan tentang pembatalan perkawinan dengan alasan poligami ilegal karena tidak mendapatkan izin poligami dari pengadilan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor : 336/Pdt.G/2017/PA.Prgi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan inventarisasi, dan metode analisis bahan hukum normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara tersebut menjadi wewenang Pengadilan Agama Parigi sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Majelis Hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan pada Putusan Nomor : 336/Pdt.G/2017/PA.Prgi. mendasarkan pada Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut kurang lengkap karena hakim tidak mempertimbangkan Pasal 9 jo 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kedudukannya lebih tinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hakim mendasarkan Pasal 56 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan kedua Termohon I dengan Termohon II yang tidak memperoleh izin dari pengadilan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kata Kunci : Pembatalan perkawinan, Poligami ilegal
Abtrak (Bhs. Inggris)Annulment of marriage is the Act of the Court in the form of a decision which States that a marriage conducted unauthorized, one of them the matter of cancellation of marriage on a court decision number : 336/Pdt. G/2017/PA. Prgi. The verdict granting the petition of annulment of marriage by reason polygamy is illegal because it did not get permission from the Court of polygamy.
Problems in the research of legal consideration is how the judge in granting the petition for annulment of marriage in the ruling number : 336/Pdt. G/2017/PA. Prgi. This research method using normative juridical approach, prescriptive analysis research specifications, legal materials collection method study library with an inventory, and the methods of analysis of material legal normative qualitative.
The results showed that the matter be authorized Religious Courts Parigi pursuant to section 49 subsection (1) of Act No. 7 of the year 1989 as amended by Act No. 3 of the year 2006 and the second amendment Act 50 Year 2009 number Of religious courts. The Tribunal judges in the matter of cancellation of marriage termination on Ruling number : 336/Pdt. G/2017/PA. Prgi. basing on article 71 of the compilation of Islamic law, consideration of the law judge in severing the matter less complete because the judge did not consider article 9 jo 24 law number 1 Year 1974 about marriage that his position is higher in the sequence of the legislation. Next judge to base Article 56 paragraph (3) Compile Islamic law States that a marriage of the two Respondent Respondent I with II who did not obtain permission from the Court stated does not have the force of law.

Keywords: Cancellation of marriage, Polygamy is illegal
Kata kunciPembatalan perkawinan, Poligami ilegal
Pembimbing 1Dr. Hj.Siti Muflichah, S.H., M.H.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 3Rochati, S.H.,M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri2018-11-19 05:34:38.843311
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.