Artikel Ilmiah : E1A114070 a.n. DHAMAR GALUH KUSUMA PUTRI

Kembali Update Delete

NIME1A114070
NamamhsDHAMAR GALUH KUSUMA PUTRI
Judul ArtikelEKSISTENSI UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI CARA PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
(Studi Putusan Nomor 60/G/2016/PTUN.SMG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Semarang Nomor: 60/G/2016/PTUN Smg dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menerima eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut PTUN Semarang yang menyatakan bahwa PTUN Semarang tidak berwenang mengadili sengketa a quo. Objek sengketa dalam perkara ini adalah SK Bupati Batang Nomor: 880/13/2016 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n Novian Eko Prasetyo.
Dalam ragka menjawab permasalahan di atas, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan metode pendekatan kasus (Case Approach), spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat di simpulkan bahwa Hakim dalam pertimbangannya berpedoman pada Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (3). Di dalam Pasal 48 menyebutkan bahwa sengketa Tata Usaha Negara yang terbuka/terdapat upaya administrasi diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia, dan pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa jika seluruh upaya administratif telah dilakukan namun disini penggugat terbukti belum menyelesaikan upaya administratif yang di ketahui dari belum keluarnya keputusan dari BAPEK, sehingga gugatan yang dilakukan oleh penggugat dinyatakan sebagai gugatan prematur.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research was conducted based on the Semarang State Administrative Court Decision Number : 060 / G / 2016 / PTUN.Smg. The purpose of the analyze legal considerations the judge in accepting the competence of defendants absolute exception PTUN Semarang, Semarang PTUN stating that is not authorized to judge disputes a quo. The object of the dispute in this case is the Regent of the stem number: SK 880/13/2016 about the Dismissal with respect as a civil servant Novian Eko Prasetyo.
In order to answer the above problems, the research method used in this study was to use the method of the Statute Approach and Case Approach method, analytical descriptive research specification, method collecting data though library studies, normative analysis method qualitative.
Based on the results of research and discussion can conclude that the judge in the reasoning is based on article 48 and article 51 paragraph (3). In Article 48 States that disputes The State that open/there is an effort the administration resolved through administrative efforts that are available, and the new Tribunal authorities checking, disconnect, and resolve the dispute if the whole effort administratively it has done but here the plaintiff has not proven to resolve the administrative efforts in the know of yet the discharge decision of BAPEK, so the lawsuit conducted by plaintiffs expressed as the lawsuit premature.
Kata kunciSengketa Tata Usaha Negara, Banding Administratif, Pengadilan Tata Usaha Negara, Gugatan Prematur.
Pembimbing 1Hj. Sri Hartini, S.H, M.H
Pembimbing 2Weda Kupita, S.H, M.H
Pembimbing 3Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H, M.S
Tahun2014
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2018-11-16 10:01:54.623044
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.