Artikel Ilmiah : E1A014104 a.n. NADINE NADIA NATALIA SITANGGANG

Kembali Update Delete

NIME1A014104
NamamhsNADINE NADIA NATALIA SITANGGANG
Judul ArtikelANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANTARA KONSUMEN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE PURWOKERTO
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 09/PDT.G/2016/PN.PWT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Pelaku Usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen, oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas lebih dalam penelitian ini dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Pembiayaan Antara Konsumen Dan Perusahaan Pembiayaan PT. CIMB Niaga Auto Finance Purwokerto (Studi Kasus Putusan Nomor 09/PDT.G/2016/PN.PWT)”.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan spesifikasi penelitian deskriptif, dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer sebagai pendukung data sekunder, metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pencantuman klausula baku diperbolehkan asalkan tidak merugikan konsumen dan pencantuman klausula baku dalam perjanjian tidak membuat perjanjian tersebut batal, oleh karena itu Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dituangkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00447839.AH.05.01 tanggal 11 Agustus 2015 tetap sah dan mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian dan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai larangan pencantuman klausula baku, dalam Putusan Pengadilan No. 09/PDT.G/2016/PN.PWT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sudah tepat dalam menerapkan hukumnya, karena Sumartoyo sebagai konsumen telah melanggar klausula baku yang telah disepakati dengan pelaku usaha.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

Standard clauses are any rules or terms and conditions have been prepared and determine by enterpreneur set in a document and / or a binding contract and must be implement by consumers, therefore the author is interested to discuss this research with title “JURIDICAL ANALYSIS OF THE APPLICATION OF STANDARD CLAUSES IN FINANCE AGREEMENT BETWEEN CONSUMER AND FINANCING COMPANY PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE PURWOKERTO (Study of Decision No. 09/Pdt.G/2016/PN.Pwt)”.
The research method used is normative juridical approach to legislation, with descriptive research specification, and the data used in this study are secondary data and primary data supporting secondary data, data analysis method used is qualitative normative method.
The survey results revealed that the standard clauses are allowed as long as it does not harm consumers and besides of standard clauses in the agreement does not make the agreement void, therefore the Consumer Financing Agreement as outlined in the Fiduciary Guarantee Certificate Number W13.00447839.AH.05.01 August 11, 2015 remain valid and binding as the law for the parties. Based on Article 1320 KUH Perdata regarding the legal terms of the agreement and Article 18 paragraph (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 regarding of prohibition on the inclusion of standard clauses, in Court Desicion No. 09/PDT.G/2016/PN.PWT, District Court Judges of Purwokerto have appropriate to apply the law, because Sumartoyo as a consumer has violated the standard clause that has been agreed with the enterpreneur.
Kata kunciKlausula Baku, Pembiayaan Konsumen, Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pembimbing 1M. I. Wiwik Yuni H., S.H., M.H.
Pembimbing 2H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Hj. Krisnhoe K. W., S.H., M.Hum
Tahun2018
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2018-11-15 13:47:49.628095
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.