Artikel Ilmiah : E1A013085 a.n. ARIF AZHARRAHMAN

Kembali Update Delete

NIME1A013085
NamamhsARIF AZHARRAHMAN
Judul ArtikelDISSENTING OPINION PADA PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TENTANG GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor : 08/Pdt.sus-PHI/2014/PN.Palu)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Sejak diberlakukanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, terdapat kesepakatan yang lahir dari konvensi diantara para anggota suatu majelis hakim, jika dalam persidangan permusyawarahan majelis hakim tidak mencapai permufakatan dalam memutuskan putusan, maka pendapat hakim minoritas wajib dicantumkan dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Dissenting Opinion dapat dikatakan sebagai hal baru dalam dunia peradilan di Indonesia.

Penerapan Dissenting Opinion dalam ranah Hukum Acara Perdata salah satunya terdapat pada Putusan Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Pa dengan susunan majelis hakim yaitu I Dewa Gede B. D. Asmara, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua; Drs. ABD. Malik Bram,SH,MH dan M.Tadzwif Mustari,SH masing masing sebagai Hakim Anggota.

Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normative. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: (1) Dissenting opinion yang diajukan kurang cermat karena kurang memiliki kekuatan hukum argumen yang disampaikan tidak memperhatikan fakta-fakta hukum bahwa Penggugat menerima anjuran dari Mediator Hubungan Industrial. (2) Mayority Opinion sudah tepat karena pada positanya Penggugat telah menerima saran dari DISNAKERTRANS Provinsi Sulawesi Tengah yang mendasarkan tindakan Penggugat tergolong dalam Pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Implikasi hukum dari penelitain ini adalah: (1) Dissenting Opinion dapat menjadi gambaran baru dalam menetapkan daluwarsa gugatan terhadap perkara pemutusan hubungan kerja, karena daluwarsa gugatan Penggugat pada perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari dikeluarkannya Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja, namun dilihat pada saat Penggugat mengajukan Surat Pengaduan Ke DISNAKERTRANS Kab. Buol karena pengaduan ke DISNAKERTRANS merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum tahap Pengadilan Hubungan Industrial (2) Majority Opinion memiliki implikasi hukum dikabulkanya Eksepsi Tergugat, dalam Pokok Perkara gugatan Penggugat tidak dapat diterima dalam Rekonvensi gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Abtrak (Bhs. Inggris)Since the enactment of Law Number 48 of 2004 concerning judicial power, there is an agreement born of the convention among members of a panel of judges, if in deliberation proceedings the panel of judges does not reach agreement in deciding the decision, the opinion of a minority judge must be included in the decision and is a part that is inseparable from the decision. Dissenting Opinion can be said to be a new thing in the world of justice in Indonesia.

The application of Dissenting Opinion in the realm of Civil Procedure Law is one of them is in Decision Number 08 / Pdt.Sus-PHI / 2014 / PN Pa with the composition of the panel of judges namely I Dewa Gede B. D. Asmara, S.H., MH as Chief Judge; Drs. ABD. Malik Bram, SH, MH and M.Tadzwif Mustari, SH respectively as Member Judges.

The method of this research approach is normative juridical. The results of the research obtained were: (1) Dissenting opinions submitted were not accurate because they lacked the legal power of the arguments submitted did not pay attention to legal facts that the Plaintiff received recommendations from the Industrial Relations Mediator. (2) Majority Opinion is right because in the positives the Plaintiff has received advice from DISNAKERTRANS of Central Sulawesi Province which based the actions of the Plaintiff belonging to Article 168 of the Manpower Act. The legal implications of this research are: (1) Dissenting Opinion can be a new description in determining the expiry of a lawsuit against a case of termination of employment, because the Plaintiff's claim on this case may not only be seen from the issuance of the Termination Letter but seen when the Plaintiff submit a Complaint Letter to DISNAKERTRANS Kab. Buol because the complaint to DISNAKERTRANS is one of the stages in the settlement of industrial relations disputes before the Industrial Relations Court stage (2) Majority Opinion has legal implications in the granting of the Defendant's Exception, in the Principal Case of the Plaintiff's claim cannot be accepted in the Reconciliation claim the Plaintiff cannot be accepted, and in the Convention and Reconstruction Charges the case costs incurred in this case to the State
Kata kunciDissenting Opinon, Pemutusan Hubungan Kerja, Peradilan Hubungan Industrial, Gugatan Tidak Dapat Diterima
Pembimbing 1Sanyoto, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Pembimbing 3
Tahun2013
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2018-11-15 09:22:46.126918
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.