Artikel Ilmiah : E1A014129 a.n. ARIZAL MAULANA
| NIM | E1A014129 |
|---|---|
| Namamhs | ARIZAL MAULANA |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN MANTAN ANGGOTA ISIS (ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA) YANG KEMBALI KE INDONESIA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 tentang Hak dan Kewajiban Negara memberi sebuah kualifikasi agar suatu kelompok dapat diidentifikasikan sebagai sebuah negara. Pada kasus ini, terdapat sebuah kelompok bernama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang pada Juni 2014 mendeklarasikan diri menjadi negara khilafah dengan caranya sendiri sehingga dapat dianalisa dengan ketentuan hukum internasional terkait status dari ISIS menurut hukum internasional. ISIS juga merekrut pejuang dari berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Pada akhirnya, ISIS mengalami kekalahan dan pejuang-pejuangnya banyak meninggalkan ISIS. Pejuang ISIS yang berasal dari Indonesia berusaha untuk pulang ke Indonesia sehingga menimbulkan pro dan kontra di Indonesia terkait status kewarganegaraan warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data sekunder. Metode analisis data menggunakan normatif kualitatif sehingga didapat hasil penelitian yang disajikan secara naratif yang sistematis, logis, dan rasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Konvensi Montevideo 1993, Konvensi Deen Haag 1907 dan Commentary to Protocol II 1977 to Geneva Convention 1949, Konvensi Internasional 1937 tentang Pencegahan dan Penghukuman Terorisme, Konvensi Internasional 1997 tentang Penekanan Pemboman oleh Teroris, dan Konvensi Internasional 1999 tentang Penekanan Pendanaan untuk Teroris, ISIS tidak dapat dikatakan sebagai negara maupun kaum beligerensi. Dengan tindakan yang dilakukan ISIS, ISIS lebih tepat disebut sebagai kelompok terorisme yang melakukan kejahatan internasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, warga negara Indonesia yang merupakan mantan anggota ISIS dan kembali ke Indonesia, tidak kehilangan status kewarganegaraannya |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Article 1 of the 1993 Montevideo Convention on the Rights and Obligations of the State provides a qualification so that a group can be identified as a country. In this case, there is a group called the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) which in June 2014 declared itself to be a khilafah state in its own way so that it can be analyzed with international legal provisions regarding the status of ISIS according to international law. ISIS also recruits fighters from various countries, including Indonesia. In the end, ISIS suffered a defeat and many of its fighters left ISIS. ISIS fighters from Indonesia are trying to return to Indonesia, giving rise to the pros and cons in Indonesia regarding the citizenship status of Indonesian citizens who join ISIS. This study uses the regulatory approach method and case approach. The research specifications used are descriptive analytical. The method of data collection uses library research with a secondary data inventory. The method of data analysis uses qualitative normative so that the results of the research are presented in a narrative that is systematic, logical, and rational. The results showed that based on the 1993 Montevideo Convention, the Haag Deen Convention 1907 and the Commentary to Protocol II 1977 to Geneva Convention 1949, 1937 International Convention on the Prevention and Punishment of Terrorism, the 1997 International Convention on Terrorist Emphasis on Bombing, and the 1999 International Convention on Funding Emphasis for Terrorists, ISIS cannot be said to be a state or beligerence. With actions taken by ISIS, ISIS is more appropriately referred to as a terrorism group that commits international crimes. Based on the provisions of Article 23 of Law Number 12 of 2006, Indonesian citizens who are former members of ISIS and return to Indonesia, do not lose their citizenship status |
| Kata kunci | ISIS, kewarganegaraan, sengketa bersenjata, terorisme. |
| Pembimbing 1 | Dr. H. Isplancius Ismail, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Wismaningsih, SH, MH |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2018-11-09 14:17:07.803518 |