Artikel Ilmiah : E1A013019 a.n. AANG SIROJUL MUNIR
| NIM | E1A013019 |
|---|---|
| Namamhs | AANG SIROJUL MUNIR |
| Judul Artikel | KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Oleh : AANG SIROJUL MUNIR E1A013019 ABSTRAK Pancasila diamanatkan untuk menjadi sumber dari segala sumber hukum negara oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adanya amanat tersebut tentu menyebabkan Pancasila dalam praktik pembentukan produk hukum harus menjadi bahan acuan (di implementasikan pada muatan produk hukum). Pancasila yang memiliki akibat hukum tentu awal diadakannya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam masyarakat sebagaimana hukum-hukum lain diciptakan tentu untuk menjaga masyarakat dari benturan kepentingan. Beberapa rezim menerjemahkan Pancasila demi kepentingan rezimnya yang menyebabkan terkadang adanya penerjemahan keliru pada Pancasila sehingga konflik kerap terjadi karena hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis/normatif dengan dua pendekatan tambahan yaitu pendekatan historis dan pendekatan sistematika hukum agar nantinya dapat mengurai lebih jelas implementasi Pancasila pada undang-undang dan dalam pembahasan rancangan undang-undang (pembentukan undang-undang). Penelitian ini terkonsentrasi pada produk hukum berupa undang-undang, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya hierarki peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang menempati kedudukan kedua setelah Undang-Undang Dasar 1945 secara teoritis (tidak adanya lagi kewenangan MPR untuk membuat Tap MPR) dan menempati kedudukan ke tiga secara normatif setelah Tap MPR, kemudian, akan diuraikan juga terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk melihat apakah dalam pembahasannya Pancasila menjadi tolak ukur pembentukan Undang-Undang. Kemudian perlu ditekankan bahwa Pancasila yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Pancasila yang telah mendapat bentuk hukum yaitu Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Implementasi Pancasila dalam kondisi ideal adalah menganggap adanya undang-undang sebagai penerjemahan dari pada Pancasila itu sendiri secara hierarkis namun jiga ditemukan keraguan dalam menilai suatu undang-undang sudah atau belum mengimplementasikan Pancasila, dapat dilakukan dengan pendekatan historis untuk mengurai nilai Pancasila itu sendiri yang uraian tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai tolak ukur implementasi Pancasila pada undang-undang. Kata Kunci : Pancasila, Pembentukan Undang-Undang. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | POTITION OF PANCASILA AS NATIONAL LEGAL SOURCE AND ITS IMPLEMENTATION IN LAW FORMING AANG SIROJUL MUNIR E1A013019 ABSTRACT Pancasila is mandated to be the source of all sources of state law by the provisions of Law Number 12 of 2011 about Legislation Forming (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). The mandate precisely causes Pancasila in the practice of legal product formation to be a reference material (implemented in the content of legal product). Pancasila which has legal consequences at first exactly to prevent conflicts of interest in society, also as other laws are formed that exactly to protect the public from conflicts of interest. Some regimes translate Pancasila for the sake of their own regime which sometimes causes fallacious translation of Pancasila thus the conflicts often occur. This study uses a juridical / normative method with two additional approaches which are historical approach and the legal systematic approach so that later it can clearly parse more the implementation of Pancasila in the law and in the discourse of the draft law (the law forming). This research is concentrated on legal products in the form of laws, because Indonesian legal system recognizes a hierarchy of regulation which the law takes the second position after the 1945 Constitution 1945 theoretically (as People's Representative Assembly (MPR) hasn’t an authority to make MPR Decree anymore) and third position after MPR Decree normatively. Then, will be explained also about the discourse of the law forming to see whether in the discourses Pancasila is used as benchmarks in law forming. Then it is necessary to be emphasized that the Pancasila in this study is Pancasila which has got form of law, namely Pancasila in the Preamble of the 1945 Constitution. The implementation of Pancasila in ideal conditions is assuming the existing law is the translation of Pancasila itself hierarchically but it’s also found hesitation regarding in assessment whether a law has yet implemented Pancasila or has not, can be done by historical approach to parse the value of Pancasila which the parse can be used as a benchmark of the implementation of Pancasila to the law. Keywords : Pancasila, Law Forming. |
| Kata kunci | Kata Kunci : Pancasila, Pembentukan Undang-Undang. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Satrio Saptohadi, S.H., M.H. |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2018-11-04 19:29:53.642845 |