Artikel Ilmiah : E1A013021 a.n. PIPIH SAMROTUL FUADAH

Kembali Update Delete

NIME1A013021
NamamhsPIPIH SAMROTUL FUADAH
Judul ArtikelPENYALAHGUNAAN KEKEBALAN PADA KEDIAMAN DIPLOMATIK DAN KONSULER (Studi tentang Kasus Penyadapan di Kantor Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Australia di Indonesia Kepada Pejabat Negara Republik Indonesia)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Penyalahgunaan Kekebalan pada Kediaman Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Berdasarkan Hukum Internasional
( Studi tentang Kasus Penyadapan di Kantor Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Australia di Indonesia kepada Pejabat Republik Indonesia )
Oleh :
Pipih Samrotul Fuadah
E1A013021

Hubungan internasional sangat diperlukan oleh suatu Negara dalam rangka berinteraksi dengan negara-negara lain. Dalam hal menjalin dan mengembangkan hubungan dengan Negara lain dapat diwujudkan dengan pertukaran misi diplomatik dan konsuler yang didasarkan atas pinsip persamaan hak serta perdamaian antarnegara. Namun, dalam penerapannya masih ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang merugikan Negara lain. Salah satunya adalah pelanggaran penyadapan atas pengembangan telepon seluler jaringan 3G di Indonesia yang dilakukan di kantor Kedutaan Besar Australia di Indonesia pada 2007, penyadapan tersebut dilakukan melalui saluran komunikasi milik Presiden Susila Bambang Yudhoyono dan sembilan menterinya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan sumber data primer sebagai data pendukung dengan metode pengumpulan data wawancara, diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis, dan metode analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui: pertama, kasus pelanggaran penyadapan yang dilakukan Australia merupakan pelanggaran atas Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik Pasal 3 ayat 1 huruf (d), Pasal 27, dan Pasal 41 dan melanggar Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 45 KonvensiWina 1963 tentang Hubungan Konsuler, yaitu dalam memperoleh informasi dari Negara penerima tidak boleh melanggar ketentuan Hukum Internasional. Kedua, pelanggaran yang mengakibatkan ditinjau kembalinya kerja sama Australia dan Indonesia, memunculkan pertangggungjawaban atas suatu kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian internasional dan Australia sebagai Negara pengirim wajib memberikan pertanggungjawaban dengan cara salah satunnya adalah mengajukan permohonan maaf secara resmi kepada Negara Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Abuse of Immunity at the Residence of Diplomatic and Consular Representatives Under International Law
(Study of the Wiretapping Case at Australia's Diplomatic and Consular Representative Office in Indonesia the Officials of the Republic of Indonesia)
By :
Pipih Samrotul Fuadah
E1A013021
Intenational relation is needed by a country in order to relate with other countries. In term of establishing and developing relations with other State can be realized by the exchange of diplomatic and consular missions based on the principle of equality and peace among nations. However, in the application there still found forms of violations that harm other State. One such of violation is the wiretap for the development if 3G network cell phone in Indnonesia conducted at the Australian Embassy in Indonesia in 2007, the tapping was conducted through the communication channel owned by President Susilo Bambang Yudhoyonoo and his nine ministers.
This research used juridical normative method with legislation approach descriptive analysis, the data sources are secondary data with methods of data collection study in literature and primary data as additional data, described in the form systematically narrative and with quantitative analysis.
Based on the results of this study known : first, Australian wiretapping infringement cases are a violation of the Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relation Article 3 paragraph 1 (d), Article 27, and Article 41 and violates Article 5 (m), Article 31, Article 45 of the Vienna Convention 1963 on Consular Relations, that is in obtaining information from the receiving State should not violate international legal provision. Secondly, the violation resulting a review of the return of Australia and Indonesia cooperation, causes an international obligation arising from international treaties and Australia as a sending country should give responsibilityheld accountable by means of asking satisfaction the State of Indonesia.
Kata kuncipenyadapan, pertanggungjawaban Negara, gedung perwakilan diplomatik dan konsuler.
Pembimbing 1Dr. H. Isplancius, S.H, M.Hum
Pembimbing 2Wismaningsih, S.H, M.H
Pembimbing 3Lynda Asiana, S.H, M.H
Tahun2018
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2018-10-29 22:30:22.674414
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.