Artikel Ilmiah : E1A113016 a.n. DIAN ARIO YUDANTO

Kembali Update Delete

NIME1A113016
NamamhsDIAN ARIO YUDANTO
Judul ArtikelGUGATAN CLASS ACTION YANG DIPUTUS TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA ADANYA CACAT FORMAL (Studi Terhadap Putusan Nomor 529/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Pst)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Ada beberapa alasan mengapa gugatan perwakilan kelompok ini penting. Di samping alasan efisiensi dan ekonomis, juga sejalan dengan prinsip peradilan yang murah, praktis, cepat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam menggunakan dan menyikapi prosedur gugatan perwakilan kelompok ini, tampaknya masyarakat maupun praktisi hukum belum sepenuhnya memahami aspek teknis atau penerapan prosedurnya. Pemahaman yang belum memadai disebabkan prosedur gugatan perwakilan kelompok atau class action masih merupakan hal baru.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus gugatan class action yang diputus dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil dan mengetahui akibat hukum terhadap gugatan class action yang diputus tidak dapat diterima dalam perkara nomor 529/Pdt.G/2013/PN. Jkt-Pst.
Hakim dalam memutus perkara Nomor 529/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Pst sudah sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2002, yang mana dalam pertimbangannya hakim menolak eksepsi dari tergugat yang menyatakan gugatan penggugat mengandung cacat formil. Hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat sudah sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2002, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila hakim memutus bahwa gugatan penggugat sudah sah maka segera setelah itu mengajukan usulan model pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 dan Pasal 7 ayat 1 dan 2. Namun ternyata didalam persidangan para penggugat terbukti tidak melaksanakan putusan sela tepatnya pada angka 3, dan hanya mengajukan berupa bukti surat keterangan maka sesuai dengan Perma tersebut gugatan penggugat diputus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2.

Kata Kunci: Class Action, Gugatan Tidak Dapat Diterima

Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
There are some reasons why the class action accusation is the important thing, beside of efficiency and economic reasons and aligned with judicial principle which are low budget, simple, and brief as regulation No. 48 of 2009 about judicial power. But inside how to use and respond to the class action accusation it seems that community or legal practitioners are not cleary understand yet about the technical aspect or way to implementation the procedures. Those happends because lack of class action knowledge.
This observation aims to know the judicial’s legal consideration in the deciding the terminated class action’s law suit in the terminated case number 529/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Pst.
The judge deciding a case number 529/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Pst is already accordance Perma No. 1 Tahun 2002. Which one of the defendant who started that. The plantiff’s accusation contains formal defect. The judge’s argued that the plantiff’s accusation is already accordance with Perma No. 1 Tahun 2002 and actual mechanism which applies if the judge decides that the plantiff’s accusation is valid then afterwards immediately the defendant is submit a notification model or notification in accordance with article 5 section 4 and article 7 section 1 and 2. However on the trial the plantiff’s proven not to carry out a decision that has not mentioned the subject matter and only submit a written evidence, according to the request the claim of the plaintiff is declared unacceptable because article 7 section 2 is not fulfilled.
Keywords : Class Action, lawsuit cannot be accepted
Kata kunciClass Action, Gugatan tidak dapat diterima
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Pembimbing 2Sanyoto, S,H., M.Hum.
Pembimbing 3Pramono Suko Legowo, S.H., M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2018-10-18 21:49:20.868008
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.