Artikel Ilmiah : E1A014098 a.n. MAY KHUSNUL HIDAYANTIE

Kembali Update Delete

NIME1A014098
NamamhsMAY KHUSNUL HIDAYANTIE
Judul ArtikelTINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Terhadap Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 978/PID.B/2013/PN.TNG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Kekerasan ditujukan untuk melumpuhkan atau membuat korban menjadi tidak berdaya bahkan sering kali menyebabkan kematian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 365 ayat (4) KUHP dalam Putusan Nomor 978/Pid.B/2013/PN.TNG, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder yang telah terkumpul diolah, disajikan dalam bentuk teks naratif atau deskriptif, dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang telah memenuhi unsur di dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Perkara Nomor 978/Pid.B/2013/PN.TNG diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dasar pertimbangan hukum hakim yaitu dasar mengadili diatur dalam Pasal 84 KUHAP serta dasar memutus dengan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur yang terbukti dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP. Pembuktian dilakukan dengan melihat alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang diperkuat dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan serta keyakinan dari Hakim dan adanya hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, serta mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP.
Abtrak (Bhs. Inggris)Crime of theft by violence is a crime that often occurs in the community. The violence is intended to immobilize or make the victim become helpless with the intention to facilitate theft. This violence often causes death. The purpose of this study was to determine the application of the elements of Article 365 paragraph (4) of the Criminal Code in Decision Number 978/Pid.B/2013/PN.TNG, as well as to find out the basic legal considerations of judges in criminal convictions. The research method used is normative juridical with the method of legislative and analytical approaches. The type of data used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The collected secondary data is processed, presented in the form of narrative or descriptive text, and analyzed by qualitative method.
Based on the results of the study and discussion it can be concluded that the Defendant's actions are criminal acts that have fulfilled the elements in Article 365 paragraph (4) of the Criminal Code, namely no criminal theft preceded, accompanied, or followed by violence or threats of violence, carried out by two or more people with allies at night on public streets. The basis of the judge's legal considerations in imposing criminal sanction in Decision Case Number 978 / Pid.B / 2013 / PN.TNG is regulated in Article 50 of Act no. 48 of 2009 concerning Judicial Power. The basis of judges' legal considerations is that the basis for judging is regulated in Article 84 of the Criminal Procedure Code and the basis for deciding by first considering the elements proven in Article 365 paragraph (4) of the Criminal Code. Verification is done by looking at the valid evidence in accordance with Article 184 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code which is strengthened by the evidence presented at the trial and the conviction of the Judge and the aggravating and mitigating matters, regulated in Article 197 paragraph (1) letter f of KUHAP , and to consider the period of arrest and detention are deducted entirely from the imposed penalty provided for in Article 22 paragraph (4) of KUHAP.
Kata kunciTindak Pidana Pencurian, Pencurian dengan Kekerasan, Menyebabkan Kematian
Pembimbing 1Dr. Noor Aziz Said, S.H., M, S.
Pembimbing 2Dr. Budiyono,S. H., M. Hum.
Pembimbing 3Haryanto Dwiatmodjo, S. H., M. Hum.
Tahun2014
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2018-08-19 17:29:48.424364
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.