Artikel Ilmiah : E1A113087 a.n. KURNIA DWI RACHMAN

Kembali Update Delete

NIME1A113087
NamamhsKURNIA DWI RACHMAN
Judul ArtikelTindak Pidana Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Anak Oleh Ibu Kandung (Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Pidana Nomor: 623/Pid.Sus/2016/PN.Mlg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)RINGKASAN

Tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan menjadikan ia sebagai pengamen, merupakan tindakan yang merampas hak anak. Salah satu contohnya adalah kasus eksploitasi yang terjadi di Malang. Kasus telah diajukan dan berakhir di Pengadilan Negeri Malang dengan Putusan Nomor: 623/Pid.Sus/ 2016/PN.Mlg. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana dan dalam menjatuhkan pidananya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber datanya adalah Putusan Perkara Pidana Nomor: 623/Pid.Sus/ 2016/PN.Mlg. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Metode analisis data adalah kualitatif dan penyajian datanya menggunakan uraian sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan beberapa poin kesimpulan. Pertama, pertimbangan Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi telah sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur Setiap orang, yaitu terdakwa Maisaroh dan unsur yang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak, yaitu terdakwa menyuruh anaknya untuk bekerja sebagai pengamen. Kedua, terdapat tiga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku eksploitasi anak secara ekonomi dalam Putusan Nomor: 623/Pid.Sus/2016/PN.Mlg. Pertimbangan pertama, hakim menggunakan pandangan hukum pada Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang unsur-unsurnya telah terpenuhi. Pertimbangan kedua, hakim menggunakan kelengkapan alat bukti dan keterangan para saksi serta hal yang meringankan dan yang memberatkan dan fakta yang terungkap selama persidangan. Pertimbangan ketiga adalah subjektivitas hakim itu sendiri. Hakim menilai bahwa anak terdakwa menghendaki sendiri perbuatannya dan peran orang tua yang mendukung anak untuk menjadi pengamen, sehingga semua kesalahan tidak bisa dilimpahkan seluruhnya kepada terdakwa.

Kata Kunci: Eksploitasi, Ekonomi, Pengamen
Abtrak (Bhs. Inggris)SUMMARY

The act of economic exploitation of a child by making him a buskers, is an act that takes away the rights of the child. One example is the case of exploitation that occurred in Malang. The case has been filed and ended at the Malang District Court with Decision Number: 623 / Pid.Sus / 2016 / PN.Mlg. The purpose of this study is to find out the judges' consideration in applying the elements of crime and in dropping their criminal offenses.
The research method use normative juridical with the data source is based on Criminal Case Number: 623 / Pid.Sus / 2016 / PN.Mlg. Data collection method uses literature study. Data analysis method is qualitative and the data presentation uses systematic description.
The results showed several points of conclusion. First, the Judge's consideration in applying the elements of economic exploitation of children has been in accordance with Article 88 of the Law of the Republic of Indonesia No. 35 of 2014 concerning Child Protection. The defendant's actions have been proven legally and convincingly to fulfill the elements of each person, namely the defendant Maisaroh and the elements who place, allow, order to do or participate in the economic exploitation of children, namely the defendant tells his son to work as a busker. Secondly, there are three judges' considerations in imposing criminal sanctions on the perpetrators of economic exploitation of children in Decision Number: 623 / Pid.Sus / 2016 / PN.Mlg. The first consideration, the judge uses legal views in Article 88 of Law No. 35 of 2014 whose elements have been fulfilled. The second consideration is that the judge uses the completeness of evidence and information from witnesses as well as mitigating and aggravating matters and facts revealed during the trial. The third consideration is the subjectivity of the judge himself. The judge considered that the defendant's child wanted his own actions and the role of the parents who supported the child to become a busker, so that all errors could not be transferred entirely to the defendant.

Keywords: Exploitation, Economy, Buskers
Kata kunciEksploitasi,Ekonomi,Pengamen
Pembimbing 1Dr. H. Setya Wahyudi, S.H.M.H
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H.M.H
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H.M.Hum
Tahun2018
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2018-08-19 16:06:14.808925
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.