Artikel Ilmiah : E1A014198 a.n. ANDRIANTO BUDI KUSUMA

Kembali Update Delete

NIME1A014198
NamamhsANDRIANTO BUDI KUSUMA
Judul ArtikelPENGATURAN PENERAPAN DWANGSOM SEBAGAI UPAYA PAKSA DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI PUTUSAN PTUN MAKASSAR NO.39/G/2015/PTUN.MKS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bersumber pada Putusan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 39/G/2015/PTUN.MKS, yang akan menguraikan mengenai pengaturan penerapan dwangsom dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Tergugat dalam sengketa tersebut adalah Direktur Politeknik Pertanian Pangkajene dan Kepulauan, objek gugatannya adalah Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 181/PI.22.1/KU/2015, Tanggal 20 April 2015 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemilihan Ketua Jurusan di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep dan Surat Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 339/PL22.1/KP/2015, Tanggal 4 Mei 2015, Perihal Penyampaian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengaturan uang paksa atau dwangsom bersumber pada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diantaranya adalah Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Adminitrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Hukum Perdata Rechts-Vordering (Rv). Ada beberapa doktrin juga yang dapat digunakan dalam menerapkan pengaturan uang paksa atau dwangsom. Majelis Hakim di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Tergugat menerbitkan keputusan objek sengketa telah bertentangan dengan aspek prosedural/ formal. Oleh karena itu, Majelis Hakim di dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan batal atau tidak sah keputusan objek sengketa serta Tergugat dibebani kewajiban untuk mencabut surat keputusan yang disengekatakan dengan disertai hukuman pembayaran sejumlah uang paksa terhadap Tergugat. Oleh karena pengaturan uang paksa masih belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai pengaturan uang paksa dalam Peradilan Tata Usaha Negara, maka untuk mengeksekusi uang paksa tersebut kepada Tergugat jika tidak melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut tidaklah mudah.
Abtrak (Bhs. Inggris).
Kata kunciPengaturan, Dwangsom atau Uang Paksa, Peradilan Tata Usaha Negara.
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2018-08-18 15:00:12.996639
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.