Artikel Ilmiah : E1A014031 a.n. MADANITA BR SURBAKTI

Kembali Update Delete

NIME1A014031
NamamhsMADANITA BR SURBAKTI
Judul ArtikelIMPLEMENTASI KONEKSITAS DALAM PERKARA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMILITERAN
(Studi Kasus Pengadilan Tinggi Militer Jakarta Dengan Putusan Nomor : 30-K/PMT-II/AD/IX/2016)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh kalangan masyarakat apapun. Tidak menutup kemungkinan korupsi dilakukan oleh anggota militer (TNI) bersama-sama dengan sipil, yang secara yuridis formal harus diadili dalam peradilan koneksitas, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (korupsi). Dasar hukum peradilan koneksitas diatur dalam Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ini diperlukan suatu peraturan pelaksanaan mengenai Pasal 16 tersebut, agar ada keragaman ketentuan Pasal-Pasal mengenai peradilan koneksitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peradilan koneksitas dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang diginakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan dari Putusan Nomor 30-K/PMT-II/AD/IX/2016 di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta diperoleh hasil sebagai berikut: implementasi koneksitas belum diterapkan dalam perjalanan persidangan sampai dengan diputusnya penjatuhan pidana pada Terdakwa. Dimana hakim hanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan tidak melakukan implementasi koneksitas.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Corruption can be carried out by any community. Do not rule out the possibility of corruption carried out by members of the military (TNI) together with civilians, who must be judged formally in a connectivity court, both general crimes and special crimes (corruption). The legal basis of the connectivity law is regulated in Article 89 of the Criminal Procedure Code, Article 198 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts and Article 16 of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power is required for an implementation of Article 16, so that there are various provisions of Article - Article about connectivity justice. This study aims to determine the implementation of connectivity justice in solving corruption cases.
This study uses the Normative Juridical approach method by examining existing library material (secondary data). The research method used in this research is qualitative normative namely processing and interpreting based on decisions and legislation relating to research. Research conducted from Decisions Number 30-K / PMT-II / AD / IX / 2016 in the Jakarta High Military Court resulted in the following results: the implementation of connectivity has not been implemented in the course of a trial until the conviction of the Defendant is terminated. Where the judge only imposes a penalty on the defendant and does not carry out the connectivity.
Kata kunciKata Kunci : implementasi, tindak pidana korupsi, peradilan koneksitas
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H
Tahun2018
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2018-08-17 15:07:36.599935
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.