Artikel Ilmiah : E1A014034 a.n. DEVIANA MAHALAYA

Kembali Update Delete

NIME1A014034
NamamhsDEVIANA MAHALAYA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Tpg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Anak merupakan pihak yang rentan menjadi korban kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga penegakan hukum atas perkara tersebut haruslah luar biasa juga. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah penerapan unsur-unsur Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Tpg, serta pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidananya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif, serta di analisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang terdiri dari interpretasi gramatikal, sistematis, sosiologis, dan komparatif.
Terdakwa telah melakukan pembujukan terhadap anak didiknya untuk melakukan perbuatan cabul. Hal tersebut menunjukan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Tpg telah mempertimbangkan dasar mengadili dan dasar memutus sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim juga memperhatikan dari segi hukum pidana formilnya, yakni pembuktian dilakukan dengan melihat alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) dan Pasal 183 KUHAP, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah sehingga masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Children are vulnerable for being a victim of sexual abuse. Child abuse is an extraordinary crime, so the enforcement of the law of that case must be extraordinary too. The issues that will be analyzed are application of the elements of Article 82 Verse (2) Jo Article 76E of Law No. 35 of 2014 applies correctly of final judgement No. 42/Pid.Sus/2016/Pn.Tpg, and the consideration of the judges in the criminal judgement.
The method of this research used a juridical normative with regulation approach and analytical approach. Data used a secondary data with mandatory primary, secondary, and tertiery sources. Secondary data is presented in narrative text, and analyzed by qualitative analysis with grammatical interpretation, systematical, sociological, and comparative.
The defendant has persuaded his student for sexual abuse. It has fulfillled the elements of Article 82 Verse (2) Jo Verse (1) Jo Article 76E of Law No. 35 of 2014. The judge make the final criminal judgement consider the basis of adjudication and basis of decision according to Article 50 of Law No. 48 of 2009 about Judicial Power. The proof with valid evidence of Article 184 Verse (1) Criminal Code Procedure with witness and letter. The judge considers the things that incriminates and mitigates, and the defendant already had a legal detention so that the detention reduced from imprisontment.
Kata kuncimembujuk, anak, pencabulan
Pembimbing 1Sunaryo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum.
Tahun2014
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2018-08-17 14:55:26.134964
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.