Artikel Ilmiah : E1A014138 a.n. REINO PERNANDO SIMAMORA

Kembali Update Delete

NIME1A014138
NamamhsREINO PERNANDO SIMAMORA
Judul ArtikelPENGATURAN INTERSEPSI ATAS PESAWAT UDARA SIPIL (Analisis Tentang Kasus Korean Airlines-007 Tahun 1983)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Konvensi Chicago 1944 adalah konvensi yang bertujuan untuk menghormati dan melindungi keselamatan dan keamanan penerbangan sipil internasional, tetapi pada awalnya memiliki kekosongan hukum tentang intersepsi. Kekosongan hukum ini kemudian mencetak sebuah sejarah kelam dengan penembakan pesawat sipil Korean Airlines-007 oleh intersepsi Uni Soviet pada tahun 1983 (kasus KAL-007) yang kemudian menewaskan 269 penumpang. Intersepsi merupakan tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan negara atas wilayah udara yang lengkap dan eksklusif. Dari hal ini timbullah permasalahan antara kedaulatan negara dan keselamatan penerbangan sipil.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Sumber data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah normatif-kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan atas permasalahan yang ada, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai intersepsi sudah diatur dalam Protokol Montreal 1984 Pasal 3 Bis yang merupakan amandemen Konvensi Chicago 1944. Intersepsi secara rinci dapat ditemukan dalam Annex II tentang Pengaturan Udara Appendix II Bagian 2, yang intinya bahwa setiap negara harus menahan diri untuk tidak menggunakan senjata dalam mengintersepsi pesawat sipil dan menerapkan intersepsi sebagai langkah akhir. Berdasarkan asas non-retroaktif, kasus KAL-007 tidak dapat ditinjau secara hukum internasional dengan pasal tersebut, melainkan dapat ditinjau dengan Konvensi Chicago 1944. Disimpulkan bahwa Soviet secara sadar melakukan intersepsi yang berakhir dengan penembakan dan tidak mematuhi ketentuan serta tujuan daripada Konvensi Chicago 1944 yang melindungi keselamatan penerbangan sipil. International Civil Aviation Organization (ICAO) menetapkan bahwa Soviet bersalah atas kasus tersebut melalui resolusinya.

Kata kunci: Intersepsi, Pasal 3 Bis, ICAO.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

THE REGULATION OF INTERCEPTION TOWARD CIVIL AVIATION (Analysis Concerning Case of Korean Airlines-007 in 1983)

Reino P. Simamora
E1A014138


Chicago Convention 1944 on International Civil Aviation is the convention aimed to respect and protect international civil aviation safety and security, in the other hand of its beginning, it has a legal vacuum concerning to interception. This legal vacuum created a dark and bloody history, that was a shooting-down Korean Airlines-007 caused by Uni Soviet interception in 1983 (well-known as KAL-007 case) with 269 victims. Interception is one of action of country’s policy to execute its right of complete and exclusive air territory. By this, there is a clashing point between sovereignty and safety of civil aviation.
The method of approachment used in this research was juridical-normative. The source was secondary source consists of primary, secondary, and tertiary law materials. The method of data accumulation done in this research was bibliography study. Data analysis used was normative-qualitative.
By the result of research and study upon the case, it can be concluded that the regulation of interception is regulated in Article 3 Bis Protocol of Montreal 1984 as the amendment of Convention of Chicago 1944. Itemized interception can be found in Annex II on Rules of The Air Appendix II Section 2, and the points are every State must refrain for not using violation against civil aviation interception and use interception as the last resort. Based on non-retroactive principle, the case of KAL-007 can not be legally reviewed to international law by Article 3 Bis, however can be legally reviewed by Chicago Convention 1944. The conclusion is, Soviet consciously did interception which ended with shooting against civil aviation and did not obey Chicago Convention’s provisions and aims which protects the safety of civil aviation. International Civil Aviation Organization (ICAO) believed that Soviet was fully guilty related to this case through its relation.

Keywords: Intercept, Article 3 Bis, ICAO.
Kata kunci Intersepsi, Pasal 3 Bis, ICAO.
Pembimbing 1Dr. H. Isplancius, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2018-08-15 22:00:44.168708
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.