Artikel Ilmiah : E1A014057 a.n. MUHAMMAD ALI USMAN
| NIM | E1A014057 |
|---|---|
| Namamhs | MUHAMMAD ALI USMAN |
| Judul Artikel | GUGATAN TIDAK DITERIMA DALAM SENGKETA KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF MENGENAI PERMOHONAN IZIN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 1/P/FP/2018/PTUN.PLK) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), menyebutkan mengenai kriteria fiktif-positif. Pada kasus putusan Nomor : 1/P/FP/2018/PTUN.PLK, Pemohon mengajukan permohonan dengan objek gugatannya berupa surat permohonan izin untuk melakukan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah yang menurut pemohon merupakan perkara fiktif-positif, sehingga timbul permasalahan untuk menentukan kriteria dalam keputusan fiktif-positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dalam hal mengadili dan memutus sengketa fiktif-positif pertimbangan hukumnya dianggap kurang cermat, teliti dan tepat dalam menggunakan dasar hukum yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Pemohon adalah termasuk perkara fiktif-positif, sedangkan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa subjek permohonan tidak tepat (error in subjecto), sehingga amar putusan yang menyatakan permohonan tidak diterima menurut peneliti adalah sudah beralasan hukum, dalam hal ini pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo Surat Edaran BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) Nomor : 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Article 53 of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration (UUAP) mentions criteria of Fiktif Positif. In the verdict case Number : 1/P/FP/2018/PTUN.PLK, the Petitioner submitted an application with the object of the lawsuit was a permit letter to do divorce addressed to the Head of the Central Kalimantan Trade and Industry Service which according to the appealant was a fiktif positif case. Thus, this case emerged the criteria to determine fiktif positif decisions. The method used in this study was a normative juridical approach with a legislative approach, a case approach and a conceptual approach. The data source used in this study was secondary data. The data obtained was presented in the form of descriptions that are arranged systematically, logically and rationally. The results of this study indicated that the Judges of PTUN Palangkaraya in terms of judging and deciding on a fiktif-positif dispute. Its legal considerations were deemed not accurate, thorough and appropriate in applying a legal basis stating that the lawsuit filed by the Petitioner was a fiktif-positif case. While the consideration of The judges stated that the subject of the petition was not correct (error in subjecto), so that the decision which stated that the petition was not accepted according to the researcher was legal, in this case the judge's legal consideration was in accordance with the statutory regulations based on Government Regulation Number 10 of 1983 concerning Marriage and Divorce Permit for Civil Servants in conjunction with the BAKN Circular (State Personnel Administration Agency) Number 08 / SE / 1983 concerning Marriage and Divorce Permits for Civil Servants. |
| Kata kunci | Gugatan Tidak Diterima, Gugatan, Keputusan Fiktif-Positif, Izin Perceraian. |
| Pembimbing 1 | Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Weda Kupita, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Drs. Antonius Sidik M, S.H., M.S |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2018-08-15 21:11:31.014409 |