Artikel Ilmiah : E1A014035 a.n. BUDI SETIONO
| NIM | E1A014035 |
|---|---|
| Namamhs | BUDI SETIONO |
| Judul Artikel | KEDUDUKAN PENERJEMAH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM) (Studi Putusan Nomor 385/Pid.B/2010/Pn.Slmn) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) terdapat beberapa subsistem yang ada, salah satunya adalah subsistem Penerjemah. Kedudukan Penerjemah dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) adalah untuk mendukung jalannya proses peradilan apabila pihak-pihak dalam peradilan tersebut khususnya tersangka atau terdakwa yang tidak dapat mengerti atau menggunakan Bahasa Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan pengaturan mengenai Penerjemah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana khususnya dalam Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 177 ayat (1). Hal ini pernah diterapkan dalam kasus Mary Jane Fiesta Veloso atau selanjutnya disebut sdr. M yang merupakan warga negara Filipina yang hanya dapat berbahasa Tagalog. Dalam hal ini, Penyidik dan Majelis Hakim menghadirkan ahli bahasa atau penerjemah Inggris dan masih berstatus mahasiswa. Akan tetapi dalam pengaturan KUHAP tidak dijelaskan kualifikasi Penerjemah secara khusus dan jelas. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, jurnal-jurnal ilmiah, dan situs-situs internet dengan cara studi putaka. Data-data tersebut dikumpulkan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianaliis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Peninjuan Kembali menyatakan bahwa Penerjemah dalam kasus sdr. M haruslah dianggap sah dan benar. Hal itu karena Penerjemah tersebut telah memenuhi kualifikasi yang ada dalam KUHAP. Putusan ini yang kemudian banyak memunculkan kontroversi |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In the Criminal Justice System there are several subsystems that exist, one of which is the translator subsystem. The position of the Translator in the Criminal Justice System is to support the course of the judicial process if the parties to the court are particularly suspects or defendants who can not understand or use Bahasa Indonesia. This is reinforced by the regulation of the translator in Law Number 8 Year 1981 concerning the Criminal Procedure Law, particularly in Article 53 paragraph (1) juncto Article 177 paragraph (1). This was once applied in the case of Mary Jane Fiesta Veloso who is a Filipino citizen who can only speak Tagalog. In this case, the Investigator and the Panel of Judges present a linguist or English translator and still a student. However, in the Criminal Procedure Code, there is no clear explanation of the qualification of the interpreter. Metode used in this study is a research method by using juridical - normative. The data used in this research secondary data in the form of literature books, statutory regulations, official documents, scientific journals, and internet sites by way of putaka study. The data are collected which are then presented in a systematic description form. The data obtained are analyzed and elaborated based on legal norms related to the research object. The results of the study indicate that the Judicial Reviewary stated that the translator in the case of Mary Jane Fiesta Veloso should be considered valid and correct. This is because the translator has met the qualifications contained in the Criminal Procedure Code. This ruling then led to much controversy. |
| Kata kunci | Sistem Peradilan Pidana, dan Kualifikasi Penerjemah |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M,H. |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2018-08-08 02:08:53.569852 |