Artikel Ilmiah : E1A013080 a.n. ANNISA FATHANIA ALINDYA

Kembali Update Delete

NIME1A013080
NamamhsANNISA FATHANIA ALINDYA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL KEPADA PEREMPUAN DARI KEKERASAN SEKSUAL DALAM SENGKETA BERSENJATA (Studi Tentang Kekerasan Seksual pada Perempuan dalam Sengketa Bersenjata di Wilayah Bekas Yugoslavia pada 1992 sampai dengan 1995)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perang di semenanjung Balkan di wilayah bekas Yugoslavia pada 1992 sampai dengan 1995 menimbulkan penderitaan kemanusiaan, tidak saja bagi penduduk sipil pada umumnya, terutama adalah bagi perempuan Bosnia. Pada sengketa bersenjata itu terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan Bosnia, terutama Muslim Bosnia. Kekerasan seksual yang terjadi adalah pemerkosaan melalui vagina secara anal dan oral, mutilasi genital, kehamilan paksa, pelacuran yang dipaksakan dan perbudakan seksual. Kasus ini bukan hanya kasus perkosaan biasa seperti dalam yurisdiksi nasional, kejahatan ini dilakukan selama sengketa bersenjata, meluas dan secara sistematis yang disebut juga sebagai genocidal rape.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum yang mengatur tentang perlindungan perempuan dari kekerasan seksual dalam sengketa bersenjata dan bagaimana implementasi hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Metode analisa data yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Konvensi Jenewa IV 1949 telah mengatur perlindungan terhadap perempuan pada saat sengketa bsersenjata pada Pasal 27 yang disempurnakan dengan Protokol Tambahan 1977. Protokol Tambahan I 1977 Pasal 75 ayat (2) [b] dan Pasal 76 ayat (1), Protokol Tambahan II 1977 Pasal 13 ayat (1) dan (2). Instrumen hukum lain yang berperan sebagai perangkat hukum pelengkap, adalah instrumen hukum HAM yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 3 dan International Covenant on Civil And Political Rights (ICCPR). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) telah mengatur mengenai perempuan yang lebih menekankan pada penghapusan diskriminasi perempuan. Resolusi Dewan Keamanan PBB no. 827 25 Mei 1993 membentuk ICTY sebagai tanggapan atas konflik pelanggaran hak asasi manusia, yang berkaitan dengan pemerkosaan, salah satunya yaitu kasus Tadic (The Tadic Trial Tribunal 1996). Ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang telah dilanggar dalam kasus Tadic adalah Pasal 5 (g) Statuta ICTY tentang kejahatan terhadap kemanusiaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)The war on the Balkan peninsula in the former Yugoslavia in 1992 to 1995 caused human suffering, not only for the civilian population in general, especially for Bosnian women. The armed conflict involved sexual violence against Bosnian women, especially Bosnian Muslims. Sexual violence that occured are anal and oral vaginal rape, genital mutilation, forced pregnancy, forced prostitution and sexual slavery. This case is not just a case of ordinary rape as in national jurisdiction, this crime is committed during an armed, widespread and systematic dispute referred to as genocidal rape.
The purpose of this study was to find out the laws governing the protection of women against sexual violence in armed conflict and how its implementation of the law. The approach method used is by using normative juridical method, and the approach used in this normative juridical research is statute approach (case approach) and case approach (case approach). Data analysis method used is normative qualitative.
The Geneva Convention IV of 1949 has regulated the protection of women at the time of armed disputes in Article 27 supplemented with the Additional Protocol of 1977. Additional Protocol I of 1977 Article 75 paragraph (2) [b] and Article 76 paragraph (1), Additional Protocol II 1977 Article 13 paragraphs (1) and (2). Other legal instruments that serve as a complementary legal instrument are the instruments of human rights law, the Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) Article 3 and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) has regulated women's emphasis on eliminating women discrimination. UN Security Council Resolution no. 827 May 25, 1993 establishes ICTY in response to violations of human rights violations, related to rape, one of which is the Tadic case (The Tadic Trial Tribunal 1996). The provisions of international humanitarian law that have been violated in the Tadic case are Article 5 (g) of the ICTY Statute on crimes against humanity.
Kata kunciperlindungan hukum humaniter, perempuan, kekerasan seksual, sengketa bersenjata
Pembimbing 1Wismaningsih, S.H., M.H
Pembimbing 2Hj. Lynda Asiana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri2018-05-15 15:02:54.933666
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.