Artikel Ilmiah : E1A013152 a.n. YOGI PARTOGI

Kembali Update Delete

NIME1A013152
NamamhsYOGI PARTOGI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN
(Studi Kasus Putusan Nomor: 150/Pid.B/2015/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penipuan adalah Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang agar memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang hal ini sebagaimana diatur dalam Bab XXV Pasal 378 KUHP. Pada Putusan Nomor. 150/Pid.B/2015/PN.Pwt pelaku tindak pidana penipuan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Sehingga fokus dari skripsi ini adalah untuk membahas tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.
Permasalahan dalam penelitian: Unsur-unsur apa yang terbukti dalam tindak pidana penipuan pada putusan Nomor. 150/Pid.B/2015/PN.Pwt dan apakah dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana putusan perkara Nomor. 150/Pid.B/2015/PN.Pwt.
Untuk mengumpulkan hasil penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan mempelajari dan menganalisis data sekunder yakni Putusan Nomor. 150/Pid.B/2015/PN.Pwt. Disamping itu, penulis juga menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library research) yang berkaitan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis secara kualitatif. Untuk dicari hubungan antara satu dengan yang lain, kemudian disusun secara sistematis.
Unsur-unsur yang terbukti dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa Andi Wijaya setelah mendengar fakta fakta didalam persidangan Terdakwa pun mengakui segala perbuatan nya tanpa melakukan pembelaan oleh karena unsur-unsur tidak pidana dalam kasus Putusan Nomor. 150/Pid.B/2015/PN.Pwt telah terpenuhi baik itu unsur objektif maupun unsur subjektifnya. Pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam perkara ini telah sesuai dimana Hakim telah mempertimbangkan baik dari alat bukti yang ada, keyakinan hakim serta hal-hal yang memberatkan dan meringakan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Fraud is anyone who intends to benefit themselves or others against rights, either by using false or false names, either by deceit, or by lying words, persuading people to give something, making debts or eliminating accounts as provided for in Chapter XXV Article 378 of the Criminal Code. On Decision Number. 150 / Pid.B / 2015 / PN.Pwt perpetrators of criminal acts of fraud commit a fraud crime jointly. So the focus of this thesis is to discuss criminal acts of fraud committed jointly.
The things that discussed in this study is: What elements are proven in the criminal act of fraud on the verdict Number. 150 / Pid.B / 2015 / PN.Pwt and whether the judge of the Purwokerto District Court in the decision of the case Number. 150 / Pid.B / 2015 / PN.Pwt has implemented the law correctly.
To collect the results of research in this thesis conducted with research that is normative juridical done by studying and analyzing secondary data namely Decision Number. 150 / Pid.B / 2015 / PN.Pwt. In addition, the authors also use secondary data collected through literature studies (Library research) related to the object of research. The results obtained and collected will then be reviewed and analyzed qualitatively. To look for relationships with one another, then arranged systematically.
Elements proven in a fraud committed by Defendant Andi Wijaya after hearing the facts in the trial The defendant also acknowledges all his actions without defending because of non-criminal elements in the case of Decision Number. 150 / Pid.B / 2015 / PN.Pwt has been fulfilled both the objective element and the subjective element. The judge's consideration of imposing a criminal offense against the offender in this case has been in accordance with which the Judge has considered both the existing evidence, the judge's conviction as well as the aggravating and alleviate matters.
Kata kunciTindak Pidana , Penipuan
Pembimbing 1H. Sunaryo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Haryanto Dwi Atmodjo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2018-05-15 12:59:59.000461
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.