Artikel Ilmiah : E1A012304 a.n. THEDA PRATAMA PUTRA
| NIM | E1A012304 |
|---|---|
| Namamhs | THEDA PRATAMA PUTRA |
| Judul Artikel | Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab PO. Sindoro Satriamas Travel Sebagai Pengangkut Terhadap Penumpang yang Mengalami Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pengangkutan merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan sangat penting karena pengangkutan memiliki peranan strategis dalam kehidupan masyarakat dan maju mundurnya perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh pengangkutan. Berdasarkan jenis fasilitas pengangkutannya, pengangkutan muncul dalam bentuk pengangkutan darat, laut dan udara. Mengenai bidang pengangkutan darat, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengangkutan dilandasi oleh suatu perjanjian pengangkutan, Perjanjian pengangkutan adalah Persetujuan dengan mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau penumpang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat dan pengirim atau penumpang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan. Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Tanggung Jawab pengusaha angkutan PO. Sindoro Satriamas Travel sebagai pelaku usaha angkutan darat untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang yang mengalami kerugian akibat dari suatu peristiwa kecelakaan berdasarkan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan merupakan hak bagi penumpang untuk mendapatkan ganti rugi berupa bantuan biaya perawatan maupun berupa santunan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Transportation is a very important part of people's lives. It is said to be very important because transportation has a strategic role in people's lives and the advancement of the economy of a country is greatly influenced by transportation. Based on the type of transport facilities, the transportation appears in the form of land, sea and air transport. Regarding the field of land transportation, the government has enacted Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation. The transport is based on a transport agreement, the transport Agreement is the Agreement by which the carrier binds itself to carry the carriage of goods or passengers from a certain place to a certain destination safely and the sender or passenger binds to pay for the freight. Article 234 paragraph (1) of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport states that the Driver, Owner of Motor Vehicle, and / or Public Transport Company shall be liable for loss suffered by passenger and / or owner of goods and / or third party due to driver negligence. Responsibility of PO carrier. Sindoro Satriamas Travel as a land transportation business entity to provide compensation to passengers experiencing losses resulting from an accident event under Article 234 paragraph (1) of Law Number 22 Year 2009 on Road Traffic and Transportation and it is a right for passengers to get a change loss in the form of assistance or the cost of care compensation. |
| Kata kunci | responsibility, carrier, accident |
| Pembimbing 1 | Krisnhoe Kartika Wahyoeningsih, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | I Ketut Karni Nurjaya, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Suyadi, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2018-05-15 08:17:28.663966 |