Artikel Ilmiah : E1A012275 a.n. ZAHRAH MAHABBAH
| NIM | E1A012275 |
|---|---|
| Namamhs | ZAHRAH MAHABBAH |
| Judul Artikel | KEKUATAN ALAT BUKTI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.BMS) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK KEKUATAN ALAT BUKTI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 90/PID.SUS/2016/PN.BMS) Oleh: Zahrah Mahabbah (E1A012275) . Testimonium de Auditu adalah keterangan yang hanya mendengar saja, penyaksian menurut kata orang, keterangan tangan kedua. Karena mendengar dari ucapan orang lain, maka Testimonium de Auditu ini mirip dengan sebutan gosip atau rumor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti Testimonium de Auditu dalam Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/Pn.Bms. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/Pn.Bms. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kekuatan alat bukti Testimonium de Auditu dalam Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/Pn.Bms dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2016/Pn.Bms adalah sebagai berikut: Kekuatan alat bukti testimonium de auditu dalam tindak pidana pencabulan pada Putusan No. 90/Pid.Sus/2016/Pn.Bms. “tidak memiliki kekuatan pembuktian” didasarkan pada tidak terpenuhinya salah satu syarat, yakni “keterangan pihak ketiga tersebut termasuk ke dalam yang sering dikecualikan dari kesaksian testimonium de auditu”.. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan pada Putusan No. 90/Pid.Sus/2016/Pn.Bms. “telah sesuai dan memenuhi rasa keadilan” didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta tuntutan pidana penuntut umum dan ancaman pidana dari delik yang bersangkutan dihubungkan dengan fungsi dan tujuan pemidanaan, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Kata Kunci: Testimonium de Auditu, Tindak Pidana Pencabulan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT POWER OF PROFESSIONAL TESTIMONIUM DE AUDITU IN CRIMINAL ACT (Juridical Review On Decision Number 90 / PID.SUS / 2016 / PN.BMS) By: Zahrah Mahabbah (E1A012275) . Testimonium de Auditu is a listening test only, the testimony of the word, second hand. Having heard from other people's utterances, Testimonium de Auditu is similar to a rumor or rumor. This study aims to determine the strength of evidence Testimonium de Auditu in Decision Number 90 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Bms. Judge's judicial consideration in deciding criminal offenses of abuses in Decision Number 90 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Bms. Based on this research, it is found that the strength of Testimonium de Auditu evidence in Decision Number 90 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Bms and judge's legal consideration in deciding criminal offenses in Decision Number 90 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Bms are as follows: The strength of evidence testimonium de auditu in a criminal offense on Decision No. 90 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Bms. "Has no evidentiary power" based on the non-fulfillment of any of the terms, namely, "such third party statements are included in those often excluded from the testimonium de auditu testimony". Judge's legal consideration in deciding criminal offenses of abuses in Decision No. 90 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Bms. "According to the facts revealed in the hearing, and the criminal prosecution of the public prosecutor and the criminal penalty of the offense concerned shall be connected with the function and purpose of the crime, the Panel of Judges shall impose a penalty of 17 (seventeen) years and a fine of Rp.50.000.000, - (fifty million rupiah). Keywords: Testimonium de Auditu, Criminal Acts of Abuse |
| Kata kunci | Testimonium de Auditu, Tindak Pidana Pencabulan. |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof.Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H. |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2018-05-11 09:12:01.880018 |