Artikel Ilmiah : E1A114021 a.n. LISTYALARAS NURMEDINA

Kembali Update Delete

NIME1A114021
NamamhsLISTYALARAS NURMEDINA
Judul ArtikelPENOLAKAN CALON KEPALA PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
(Studi tentang Kasus Herman Bernhard Leopold Mantiri sebagai Calon Duta Besar Republik Indonesia untuk Australia Tahun 1995)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Negara yang berdaulat akan melakukan hubungan diplomatik yang dapat dilakukan dengan cara mengirimkan perwakilan diplomatik untuk berunding dengan negara-negara lain. Namun setiap negara penerima (receiving State) memiliki hak untuk menerima atau menolak calon duta besar dari negara pengirim (sending State). Penolakan untuk menerima calon duta besar dengan pertimbangan kondisi politik, terjadi dalam kasus pencalonan Duta Besar Republik Indonesia untuk Australia yaitu Letnan Jenderal Herman Bernhard Leopold Mantiri. Walaupun agreement telah diberikan oleh Australia, namun akhirnya ditentang oleh kalangan Parlemen Australia sehingga mengakibatkan pembatalan pencalonan tersebut oleh Indonesia. Tujuan dari penilitian ini adalah utuk mengetahui bagaimana pengiriman dan penerimaan seorang calon duta besar serta penyelesaian dalam kasus Letnan Jenderal Herman Bernhard Leopold Mantiri.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengiriman dan penerimaan calon perwakilan diplomatik didasarkan atas asas timbal balik (principle of reciprocity) dan asas kesepakatan bersama (mutual consent) yang telah tercantum dalam Pasal 2 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 serta diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan adanya pertentangan dari kalangan Parlemen Australia atas diberikannya agreement untuk Letnan Jenderal Herman Bernhard Leopold Mantiri, merupakan persona non grata secara tidak langsung dan terselubung. Indonesia melakukan pembatalan terhadap pencalonan Letnan Jenderal Herman Bernhard Leopold Mantiri karena keputusan tersebut merupakan langkah yang baik untuk hubungan Indonesia dan Australia.

Kata Kunci: Hubungan Diplomatik, Perwakilan Diplomatik, Persona Non Grata
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

A sovereign state will engage in diplomatic relations that can be done by sending diplomatic representatives to negotiate with other countries. However, each receiving State has the right to accept or reject a prospective ambassador from a sending State. The refusal to accept ambassador candidates with consideration of political conditions occurred in the case of the nomination of the Ambassador of the Republic of Indonesia to Australia, Lieutenant General Herman Bernhard Leopold Mantiri. Although the agreement has been granted by Australia, it was eventually opposed by Australian Parliamentarians resulting in the cancellation of the nomination by Indonesia. The purpose of this research is to ascertain about how the sending and receiving of an ambassador candidate mechanism as well as the settlement in the case of Lieutenant General Herman Bernhard Leopold Mantiri.
The approach method used in this research is a normative juridical approach, with descriptive research specification. This study used data sources in the form of secondary data obtained through literature study and described systematically. Data analysis used in this research is normative qualitative.
Based on the results of the research and study, it can be concluded that the sending and receiving of diplomatic representatives mechanism is based on the principle of reciprocity and mutual consent principle which is stated in Article 2 of Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 and regulated in Article 9 Law no. 37 of 1999 on Foreign Relations and Article 13 of the 1945 Constitution. Related to the existence of opposition from the Australian Parliament on the issuance of an agreement for Lieutenant General Herman Bernhard Leopold Mantiri, is an indirect and veiled persona non grata. Indonesia canceled the nomination of Lieutenant General Herman Bernhard Leopold Mantiri because the decision was a good step for the relations between Indonesia and Australia.

Keywords: Diplomatic Relation, Diplomatic Representative, Persona Non Grata
Kata kunciKata Kunci: Hubungan Diplomatik, Perwakilan Diplomatik, Persona Non Grata
Pembimbing 1Dr. H. Isplancius, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Hj. Lynda Asiana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc.
Tahun2018
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2018-05-10 15:29:29.825359
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.