Artikel Ilmiah : E1A111099 a.n. DENA WIDYA LAKSANA

Kembali Update Delete

NIME1A111099
NamamhsDENA WIDYA LAKSANA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(Studi Putusan Nomor: 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam perkara pidana nomor : 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana perkara nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan cara memahami dan merangkai bahan hukum yang telah dikumpulkan dan disusun secara sistematis dan diuraikan dengan secara bermutu dalam kalimat yang teratur, runtut, dan logis, kemudian ditarik simpulan. Simpulan hasil penelitian ini adalah penerapan unsur-unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam perkara pidana nomor : 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto telah sesuai dengan perbuatan yang diancam karena seluruh unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dibuktikan kebenarannya di depan pengadilan. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana perkara nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto. adalah berdasarkan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka sudah cukup alasan untuk menyatakan perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang disangkakan yaitu unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa yang termasuk dalam pertimbangan sosiologis. Hakim sebagai tokoh yang menentukan setiap putusan dalam pengadilan diharapkan bersikap adil, bijaksana, harus dapat menempatkan dimana keadilan, kepatutan, dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana, khususnya dalam mengangani tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Untuk masyarakat, hendaknya meningkatkan kesadarannya akan dampak negatif dari tindak perdagangan orang dan ikut berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking dengan memberikan informasi yang benar dan tidak mudah percaya begitu saja jika ada tawaran pekerjaan dengan gaji yang tinggi sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dapat tercapai.

Kata kunci : Tindak Pidana, Perdagangan Orang
Abtrak (Bhs. Inggris)The CRIME TRADE PEOPLE
(study the verdict Number: 174/Pid. Sus/2016/PN. GTO)

Dena Widya Laksana, Budiyono, Setya Wahyudi
Program Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman
Email: dennawidyalaksana@gmail.com

ABSTRACT
Trades people is the Act of recruitment, transportation, shelter, delivery, transfer, or receipt of a person under threat of violence, use of violence, abduction, illegal confinement, forgery, fraud, abuse of power or vulnerable position, penjeratan debt or give pay or benefits, so obtaining the consent of a person having control over another person, both conducted in the country as well as between countries, for purposes of exploitation or result in people are being exploited. The objective of this research is to know the application of elements of criminal offence article 2 paragraph (1) of Act No. 21 of the year 2007 on the eradication of criminal acts of criminal Insider Trading number: 174/Pid. Sus/2016/PN. GTO and know the basic consideration of the judge in the criminal matter of dropping the number 174/Pid. Sus/2016/PN. GTO. The research method used normative juridical approach. The legal material obtained is analyzed qualitatively, ie the analysis done by understanding and assembling the legal material which has been collected and arranged systematically and described in quality in a regular sentence, coherent and logical, then drawn conclusion. Conclusion of research result as follow application of the elements of a criminal offence article 2 paragraph (1) of Act No. 21 of the year 2007 on the eradication of criminal acts of criminal Insider Trading number: 174/Pid. Sus/2016/PN. GTO has been in accordance with the Act is liable because the whole elements of criminal offence trading people who didakwakan to the defendant by the public prosecutor has been confirmed in front of the Court. Basic consideration of judges in criminal matters the overthrow number 174/Pid. Sus/2016/PN. GTO. is based on juridical i.e. satisfy the elements contained in article 2 paragraph (1) of Act No. 21 of the year 2007 on the eradication of criminal acts of Trafficking of people, then it is enough reason to declare the defendant's deed It has been proven legally and convincingly of violating article that disangkakan i.e. the elements of a criminal offence in article 2 paragraph (1) of Act No. 21 of the year 2007 on the eradication of criminal acts of Trafficking people. In addition, the judges also consider things that relieve or incriminating the defendants included in sociological considerations. The judge as a character that determines any verdict in the trial is expected to be fair, wise, should be put where fairness, propriety, and customs in the community as a basis to impose criminal sanctions, in particular in the mengangani the crime by giving people trade sanctions seberat-beratnya for actors to give a deterrent effect in order not to repeat his actions in the future. As for the community, he should improve his awareness will be the negative impact of acts of trafficking people and plays an active role in eradicating the practice of trafficking by providing information that is correct and not easy to believe offhand if There is an offer of employment with high salary so that the goal of the eradication of criminal acts of trafficking of people can be reached.

Key words : Criminal Act, Human Trafficking
Kata kunciTindak Pidana, Perdagangan Orang
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, SH, MH
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Pembimbing 3Dr.Noor Aziz Said, S.H., M.S
Tahun2018
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2018-05-04 15:33:35.052608
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.