Artikel Ilmiah : E1A112044 a.n. HUTOMO NUR UBAY
| NIM | E1A112044 |
|---|---|
| Namamhs | HUTOMO NUR UBAY |
| Judul Artikel | GUGATAN GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA KECELAKAAN LALU LINTAS (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Pbg) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Skripsi ini berjudul “Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Karena Kecelakaan Lalu Lintas (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Pbg)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hukum Hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Pbg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Pbg, undang-undang serta buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara normatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Tergugat terbukti telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim mengkualifisir perbuatan Tergugat karena kelalainnya menabrak mobil Penggugat sehingga mengakibatkan kerusakan 1 (satu) unit mobil, sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur perbuatan melawan hukum yang terpenuhi menurut hakim adalah melanggar hak subyektif orang lain yaitu hak subyektif atas hak kekayaan, bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yaitu melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta bertentangan dengan keharusan yang diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai diri atau barang orang lain. Ganti rugi materiil sebesar Rp.48.218.600,- (empat puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah) antara lain biaya perbaikan kerusakan 1 (satu) unit mobil sebesar Rp.15.818.600,- (lima belas juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah) dan biaya menyewa/merental mobil lain perhari sebesar Rp.150.000,- x 24 hari kerja x 9 bulan = Rp.32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Ganti rugi materiil ini dapat dikatagorikan kedalam Biaya (costen) dan Rugi (schaden). |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This thesis is titled “Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Karena Kecelakaan LaluLintas (yuridicial review of purbalingga district court ruling number 17/Pdt.G/2013/PN.Pbg)”. this thesis goal is to know judge’s legal consideration in qualifying act of law violation and compensation for law violation in Purbalingga district court ruling number 17/pdt.G/2013/PN.Pbg. This thesis use law approach method on normative juridicial, with descriptive research specification. In this thesis, the data source used is secondary data which is Purbalingga district court ruling number 17/Pdt.G/2013/PN.Pbg, Constitution and literature books that are related with research problem. The data gathered here are presented systematic and detailed, and data analysis is done normatively. According to the research the suspect proved break the rules. The judge qualified that the suspect hit the litigant’s car and caused damage as his act againts the rules. The elements of the actions against the law that have been met according to the judge is violating the subjective other people is a subjective issue of property rights, contrary to the duty of the law the maker breaking The UU No.22 , 2009 about The Traffic and The Transportation, and contary to the necessity that in society association regarding other people and their possesion. The material compensation as many as Rp. 48.218.600 (Forty eight million two hundred and eighteen thousand and six hundred) among others, the cost for repairing 1 broken car Rp. 15.818.600 (Fifteen million eight hundred eighteen thousand and sic hundred) and cost for rent another car Rp.150.000/day X 24 day’s in weekdays X 9 months = Rp. 32.400.000 (thirty two million four hundred thousand ). The material compensation can be categorized into the cost and losses. |
| Kata kunci | Gugatan Ganti Rugi, Kecelakaan Lalu Lintas. |
| Pembimbing 1 | Prof. Hj. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.H., Ph.D. |
| Pembimbing 2 | H. Mukhsinun, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Bambang Heryanto, S.H., M.H. |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2018-03-29 11:03:27.071268 |