Artikel Ilmiah : E1A110023 a.n. DIAN ARUM PERDANA

Kembali Update Delete

NIME1A110023
NamamhsDIAN ARUM PERDANA
Judul ArtikelPELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)Dinas Perhubungan merupakan dinas yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola perparkiran di Kabupaten Banyumas. Parkir adalah salah satu jenis pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena kendaraan bermotor merupakan sarana mutlak yang diperlukan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas kesehariannya. Pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Banyumas dilakukan oleh petugas parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan. Dari tahun ke tahun, selalu terdapat keluhan masyarakat yang diberitakan di media massa bahwa retribusi parkir di tepi jalan umum dipungut lebih besar dari yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Hal ini menjadikan pertanyaan bagi penulis, bagaimanakah pelaksanaan fungsi pengawasan dinas perhubungan terhadap pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Banyumas hingga terjadi keluhan yang sama di setiap tahun. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan pada saat pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, hingga tidak ada hasil pengawasan yang signifikan setiap tahun.

Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa pertama, pelaksanaan fungsi pengawasan Dinas Perhubungan terhadap pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum belum maksimal, karena Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Unit Perparkiran pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas hanya memberikan kewenangan untuk mengawasi perparkiran tetapi tidak memberikan kewenangan untuk menindak petugas parkir liar. Kedua, ada beberapa faktor intern dan faktor ekstern yang menyebabkan pelaksanaan fungsi pengawasan belum maksimal.
Abtrak (Bhs. Inggris)Department of Transportation is an agency that has the duty and authority to manage parking in Banyumas regency. Parking is one type of service that is needed by the community, because motor vehicles are the absolute means that people need to carry out their daily activities. The collection of parking fees in Banyumas Regency is done by parking officers registered at the Transportation Department. From year to year, there are always public complaints reported in the mass media that public parking levies on public roads are levied larger than those established in local regulations. This makes the question for the author, how the implementation of the function of the supervision of the transportation agency against the collection of public roadside parking charges in Banyumas District until the same complaints occur every year. What are the obstacles faced by Dinas Perhubungan during the implementation of the supervisory function, until there is no significant monitoring result every year.

The results of research conducted by the authors show that first, the implementation of the function of supervision of the Department of Transportation on the collection of parking fees on the public roadside has not been maximal, because the Regional Regulation No. 1 of 2015 on the Implementation of Traffic and Road Transport and Regulation No. 81 of 2008 on Formation, Organization, Main Tasks, Job Descriptions and Working Procedures Unit Parking at the Department of Transportation, Communications and Informatics Banyumas District only gives authority to supervise parking but does not give authority to crack down on illegal parking officers. Secondly, there are several internal factors and external factors that cause the implementation of supervisory function has not been maximized.
Kata kunciPengawasan, Parkir
Pembimbing 1Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Pembimbing 2Hj. Sri Hartini, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2018
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2018-01-29 22:46:30.761026
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.