Artikel Ilmiah : E1A113002 a.n. FADILLA ZAHARA
| NIM | E1A113002 |
|---|---|
| Namamhs | FADILLA ZAHARA |
| Judul Artikel | PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM ‘SMS TEROR’ ANTASARI AZHAR (Studi Kasus Putusan No. 21/Pid. Prap/2013/PN. Jkt. Sel) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Praperadilan merupakan salah satu kewenagan yang diberikan oleh lembaga pengadilan negeri untuk mengontrol para penegak hukum di Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan mengenai praperadilan diatur didalam pasal 77 KUHAP yang salah satunya adalah penghentian penyidikan. Salah satu bukti adanya Penghentian penyidikan adalah dikeluarkanya Surat Perintah penghentian penyidikan yang dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Berdasarkan hal inilah Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya melaporkan kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena tidak melanjuti laporanya No : TBL/345/III/2011/Bareskrim selama 2 tahun yang pada inti laporanya untuk mencari siapa pengrim SMS bernada ancaman dalam Handphone Alm. Nazrudin Zulkarnain dalam kasus Pembunuhan Almarhum tersebut. Dari Putusan No. 21/Pid. Prap/2013/PN. Jkt. Sel, hakim akan memutuskan dan menimbang apakah benar telah terjadi penghentian penyidikan pada laporan tersebut atau tidak. Diharapkan dari penelitian ini dapat menjelaskan penghentian penyidikan yang terjadi dalam ‘SMS Teror’ Antasari Azhar sehingga menjadi terang kasus tersebut. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT The pre-trial court is one of authority that given by court institution for law enforcer control in Indonesia to do perform the task. Authority about pre-trial court arranged in article 77 criminal code procedures (KUHAP) either is Termination of investigation. The one proof Termination of investigation happen is letters of termination of inquiry (SP3) which is conducted based on standard operating procedures that set from the head of criminal detective police rule. From this background, Antasari Azhar with his lawyer reports Indonesian police because of his report letter No: TBL/345/III/2011/Bareskrim for two years did not have any progress and for search who sent the terror messenger to Nazrudin Zulkarnain phone in his homicide case. the verdict No. 21/Pid. Prap/2013/PN. Jkt. Will vandalize and weigh by judge to prove its true that has occurred Termination of investigation or not. This search will explain whats going on Antasari Azhar ‘the terror messenger’ case and hope will make this case can be solved. |
| Kata kunci | Praperadilan, Penghentian Penyidikan, SMS teror. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr.Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris PS,S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti Sawitri, SH.,MH |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 13 |
| Tgl. Entri | 2018-01-25 20:59:22.459586 |