Artikel Ilmiah : C1F015057 a.n. RIZKY AGUNG NUGROHO
| NIM | C1F015057 |
|---|---|
| Namamhs | RIZKY AGUNG NUGROHO |
| Judul Artikel | Evaluasi Kapabilitas APIP dengan Pendekatan IA-CM (Studi Kasus pada Inspektorat Kabupaten Klaten) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Penelitian ini berjudul “Evaluasi Kapabilitas APIP Dengan Pendekatan IA-CM (Studi Kasus pada Inspektorat Kabupaten Klaten)”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui level kapabilitas APIP, hambatan untuk mencapai kapabilitas APIP, dan langkah-langkah peningkatan kapabilitas APIP pada Inspektorat Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapabilitas Inspektorat Kabupaten Karanganyar berada pada level 2 (infrastructure) dari 5 level yang ada. Capaian level tersebut belum sesuai dengan RPJMN Tahun 2014-2019 yang menargetkan kapabilitas APIP harus berada pada level 3 (integrated). Peran dan layanan yang telah dilakukan yaitu terbatas pada akurasi perhitungan semata berupa audit ketaatan. Layanan konsultasi telah dilakukan namun tidak mencakup perbaikan terhadap aspek tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian, kurang meratanya kompetensi SDM yang dimiliki Inspektorat. Hal ini menyebabkan peran dan layanan yang dilakukan Inspektorat menjadi kurang maksimal, pendokumentasian KKA masih belum sesuai standar dan Inspektorat belum sepenuhnya dapat meningkatkan perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, Pengelolaan sumber daya manusia belum optimal, dimana hasil kerja Inspektorat yang masih sangat tergantung pada keahlian orang pada posisi tertentu. Perlu dilakukan perbaikan pada setiap elemen audit internal meliputi peran dan layanan, pengelolaan sumber daya manusia, praktik profesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja, hubungan dan budaya organisasi, serta struktur tata kelola di Inspektorat Kabupaten Klaten.. Implikasi dari kesimpulan di atas yaitu dalam upaya meningkatkan kapabilitasnya, Inspektorat Kabupaten Klaten sebaiknya melakukan perbaikan. Dalam rangka peningkatan kapabilitas audit internal di Inspektorat, perbaikan yang dilakukan perlu mengacu pada grand design peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah 2015 – 2019. Inspektorat perlu meningkatkan level kapabilitas audit internalnya sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah menargetkan agar setiap APIP minimal berada pada level 3 (integrated) karena pada level tersebut telah sesuai dengan standar audit internal yang berlaku secara internasional,. Perbaikan dilakukan secara bertahap dalam mencapai level yang lebih tinggi. Prioritas pertama yaitu untuk mencapai level 2 (infrastructure) secara penuh terlebih dahulu terhadap elemen-elemen yang masih berada pada level 1 (initial) yaitu pada elemen pengelolaan sumber daya manusia. Kemudian secara bertahap, Inspektorat dapat meningkat kapabilitasnya ke level yang diharapkan. Inspektorat juga perlu mengusulkan penambahan jumlah anggaran secara berkala agar dapat melaksanakan pengembangan pegawai (dalam bentuk diklat), melaksanakan penugasan yang terkait dengan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, dan menganggarkan penggunaan sistem informasi yang diperlukan. Inspektorat perlu menerapkan standar kendali mutu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Inspektorat juga perlu menyusun kebijakan untuk pemberian reward kepada tim atau pegawai terbaik. Inspektorat perlu menyusun panduan penyusunan PKPT yang mampu menghasilkan dokumen PKPT yang berbasis prioritas manajemen dan risiko yang minimal memuat obyek pemeriksaan, sasaran/tujuan/ruang lingkup audit ketaatan, personil/SDM, anggaran, jangka waktu pelaksanaan, dan peralatan yang diperlukan, serta mendapatkan persetujuan dari Bupati. Inspektorat dalam menyusun rencana kerja anggaran untuk tahun anggaran selanjutnya agar mengusulkan jumlah anggaran sebesar 1 persen dari jumlah perkiraan APBD. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research is a qualitative research with descriptive analysis method. This research entitled "Evaluation of APIP Capability With IA-CM Approach (Case Study at Inspectorate of Klaten)". The purpose of this research is to know the level of APIP capability, obstacles to achieve APIP capability, and steps to increase APIP capability in Inspectorate of Klaten. The result of the research shows that the capability of Inspectorate of Karanganyar Regency is at level 2 (infrastructure) from 5 levels. The achievement of these levels is not in accordance with the RPJMN 2014-2019 which targets APIP capability to be at level 3 (integrated). Roles and services that have been done is limited to the accuracy of calculation solely in the form of obedience audits. Consultation services have been undertaken but do not include improvements to aspects of governance, risk management and control, inadequate human resource competencies of the Inspectorate. This causes the roles and services of the Inspectorate to be less than optimal, the documentation of KKA is still not in accordance with the standards and the Inspectorate has not been fully able to improve the improvement of governance, risk management, and control, Human Resources management not yet optimal, where the work of Inspectorate is still highly dependent on the skills of people in certain positions. Improvements to every internal audit element include roles and services, human resource management, professional practice, accountability and performance management, organizational relations and culture, and governance structures at the Inspectorate of Klaten. The implication of the above conclusion is that in an effort to improve its capability, the Inspectorate of Klaten should make improvements. In order to improve the internal audit capability of the Inspectorate, the improvements made need to refer to the grand design of the capability improvement of the Government Internal Audit Officials 2015 - 2019. The Inspectorate needs to increase its internal audit capability level according to need. The government targets that each APIP is at least level 3 (integrated) because at that level it is in line with internal audit standards that apply internationally. Improvements are made gradually in reaching a higher level. The first priority is to reach level 2 (infrastructure) fully in advance to the elements that are still at level 1 (initial) that is on the element of human resource management. Then gradually, the Inspectorate can increase its capability to the expected level. The Inspectorate also needs to propose a periodic increase in the number of budgets in order to carry out staff development (in the form of training), carry out assignments related to improved governance and risk management, and budget the use of the necessary information systems. The Inspectorate should apply quality control standards in accordance with applicable regulations. The Inspectorate also needs to develop policies for rewarding the best team or employee. The Inspectorate should formulate guidelines for the preparation of FGDs capable of producing PKPT documents based on management priorities and risks that contain at least the examination object, objectives / objectives / scope of compliance audits, personnel / human resources, budget, duration of execution, and necessary equipment, from the Bupati. Inspectorate in preparing the budget work plan for the next fiscal year to propose a budget amount of 1 percent of the total APBD estimates |
| Kata kunci | Internal Audit Capability Model (IA-CM), APIP, Kapabilitas, Internal Audit, Inspektorat |
| Pembimbing 1 | Drs. Havid Sularso, MM, Ak. |
| Pembimbing 2 | Drs. Agus Faturokhman, MM, Ak, CA |
| Pembimbing 3 | Dr. Christina Tri Setyorini, M. Si., Ak. |
| Tahun | 2018 |
| Jumlah Halaman | 1 |
| Tgl. Entri | 2018-01-18 14:35:42.666156 |