Artikel Ilmiah : E1A013007 a.n. EPA PURNAMASARI

Kembali Update Delete

NIME1A013007
NamamhsEPA PURNAMASARI
Judul ArtikelPENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENYEBABKAN MATINYA SESEORANG (Studi Kasus Putusan Perkara Pidana NO. 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN.MJL di Pengadilan Negeri Majalengka)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa namun anak juga dapat melakukan suatu kejahatan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah meningkatnya tindak pidana anak adalah dengan diterapkannya sanksi hukum pidana bagi anak yang melakukan kejahatan.Salah satu faktanya dapat dilihat dalam kasus yang terjadi dalam Putusan Hakim No. 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN MJL.
Dari hasil penelitian diambil kesimpulan bahwa mengenai dasar pertimbangan Hakim dalam penetapan unsur-unsur tindak pidana kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Majalengka No. 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Mjl telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu yang pertama adalah tentang unsur “Setiap Orang” dan yang kedua Tentang unsur “Yang menempatkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Anak mati”.
Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Majalengka No.03/Pid-Sus-Anak/2015/PN.MJL telah tepat karena hakim disini ketika menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa. Hal-hal yang memberatkan Terdakwa yaitu ada dua, yang pertama Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; dan kedua yaitu Perbuatan Terdakwa keji dan diluar batas kemanusiaan. Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu Anak mengakui terus terang perbuatannya. Sehingga hakim menjatuhkan pidana berupa Pidana penjara yaitu selama 7 (tujuh) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Panti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Cileungsi Bogor dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula itu 15 (lima belas) tahun dan/atau denda Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kata Kunci : Tindak Pidana; Kekerasan; Anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)Criminal acts are committed not only by adults but children can also commit the crime. One of the efforts that can be taken to prevent the increase of child crime is by the imposition of criminal law sanctions for children committing a crime. One of the facts can be seen in the case of Judge Verdict. 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN MJL.
From the research result, it is concluded that on the basis of Judge's consideration in determining the elements of murder crime charged by the Public Prosecutor in the Decision of Majalengka District Court. 03 / Pid.Sus-Anak / 2015 / PN.Mjl has fulfilled the elements contained in Article 80 paragraph (3) jo article 76 c of Law No.35 of 2014 on amendment to Law No.23 of 2002 aboutChildre Protection. The first is about the element of "Every Person" and the second is about the element of "Who puts, commits, orders to commit, or participates in Violence against the Child that causes the Son to die"

Judge's consideration in the imposition of the criminal sanction inMajalengka District Court Decision No.03 / Pid-Sus-Anak / 2015 / PN.MJL has been appropriate because the judge is imposing a criminal offense on a child committing a crime has considered incriminating matters and matters which lighten up for the defendant. There are two things that incriminate the Defendant, the first is act of Defendant disturbs the public; and second is the Deeds of the Defendant is heinous and beyond the limits of humanity. Things that lighten the defendant is the Child admits frankly his actions.Thus the judge imposed criminal punishment of 7 (seven) years and 6 months training in Marsudi Putra Cileungsi Social Rehabilitation Institution of Bogor from the demands of the General Prosecutor which was originally 15 (fifteen) years and fine of Rp. 3,000,000,000 (three billion rupiah).

Keywords: Criminal act; Violence; Child.
Kata kunciTindak Pidana; Kekerasan; Anak.
Pembimbing 1Dr. H. Noor Aziz Said, S.H., M.S
Pembimbing 2Dr.Budiyono, S.H., M.Hum
Pembimbing 3H. Sunaryo, S.H, M.Hum
Tahun2017
Jumlah Halaman108
Tgl. Entri2017-11-15 11:58:19.018722
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.