Artikel Ilmiah : E1A113061 a.n. FERA ROSIANA

Kembali Update Delete

NIME1A113061
NamamhsFERA ROSIANA
Judul ArtikelGUGATAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 140/PK/Pdt/2015 Antara Negara Melawan Yayasan Beasiswa Supersemar)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tulisan Hukum ini mengambil judul “Gugatan Ganti Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 Antara Negara Melawan Yayasan Beasiswa Supersemar)”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum oleh hakim dalam mempertimbangkan syarat-syarat Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh Yayasan Beasiswa Supersemar dan menganalisis putusan hakim dalam tuntutan ganti kerugian yang dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatif dengan metode pendekatan ratio decidendi. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, undang-undang serta buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci serta analisis data dilakukan secara normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Mahkamah Agung 140PK/Pdt/2015, dapat diambil kesimpulan bahwa Hakim dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi karena penyertaan modal kepada beberapa perusahaan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Hakim mengabulkan tuntutan Penggugat yang dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015 yaitu mengenai pernyataan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi dalam bentuk uang sebesar US$ 315.002.183,00 (tiga ratus lima belas juta dua ribu seratus delapan puluh tiga dollar Amerika Serikat) dan Rp.139.438.536.678,56 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah lima puluh enam sen) dan menolak gugatan Penggugat yang lainnya yaitu kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), karena kerugian immateriil yang didalilkan oleh Penggugat tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Kata Kunci : Gugatan Ganti Kerugian, Kerugian Keuangan Negara, Perbuatan Melawan Hukum, Yayasan.
Abtrak (Bhs. Inggris)This Law entitled "Lawsuit for Indemnification Against Laws That Resulted in State Financial Losses (Study of Supreme Court Ruling Number 140 PK / Pdt / 2015 Between Countries Against the Supersemar Scholarship Foundation" .This study aimed to analyze legal considerations by judges in considering the terms - Article 1365 of the Civil Code that harms the state finances made by the Supersemar Scholarship Foundation and analyzes the judge's verdict in compensation claims which may be filed under Article 1365 of the Civil Code in the Supreme Court Decision Number 140 PK / Pdt / 2015.

This research used legal research method in normative juridical with method of decidendi ratio approach. In this study the data source used is secondary data in the form of Supreme Court Decision Number 140 PK / Pdt / 2015, laws and literature books related to research problems. The data obtained are presented in a systematic and detailed and normative data analysis.

Based on the results of research and discussion of Supreme Court Decision 140PK / Pdt / 2015, it can be concluded that the Judge in granting demands for compensation for capital participation to some companies under Article 1365 Civil Code in the Supreme Court Decision Number 140 PK / Pdt / 2015, against the law, the existence of mistakes, the existence of loss and the causal relationship between deeds and losses incurred. The Judge granted the claim of the Plaintiff that can be filed under Article 1365 of the Civil Code in Decision Number 140 PK / Pdt / 2015 concerning the declaration of unlawful acts and compensation in the form of money of US $ 315,002,183.00 (three hundred fifteen million two thousand one hundred eight (one hundred thirty nine billion four hundred thirty eight million five hundred thirty six thousand six hundred seventy eight rupiahs fifty six cents) and reject the Plaintiff's other lawsuit namely an immaterial loss of Rp10,000,000,000,000.00 (ten trillion rupiah), since the immaterial losses argued by the Plaintiff can not be proven in court.

Keywords: Lawsuit for Indemnification, State Financial Losses, Unlawful Actions, Foundation.
Kata kunciGugatan Ganti Kerugian, Kerugian Keuangan Negara, Perbuatan Melawan Hukum, Yayasan.
Pembimbing 1Dr. hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Bambang Heryanto, S.H., M.H
Pembimbing 3Prif. Hj. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., PhD
Tahun2017
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2017-11-15 08:00:26.644217
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.