Artikel Ilmiah : E1A013160 a.n. DESTIKO KURNIAWAN
| NIM | E1A013160 |
|---|---|
| Namamhs | DESTIKO KURNIAWAN |
| Judul Artikel | PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN KEPALA DINAS SOSIAL KOTA BEKASI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 91/G/2016/PTUN-BDG) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, jika tidak akan berakibat pada dinyatakan batal atau tidak sahnya KTUN. Salah satu kasus mengenai pembatalan KTUN, terdapat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 91/G/2016/PTUN-Bandung. Berkaitan dengan putusan Pengadilan tersebut, penulis tertarik meneliti kriteria pemberhentian dari Jabatan Struktural dalam Lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, serta pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan Surat Keputusan objek sengketa dari aspek substansi, dan prosedur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Penggugat dalam perkara a-quo yakni Dr. H. Agus Darma Suwandi, S.H., M.M, Tergugatnya Walikota Bekasi, objek gugatannya Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 820/Kep.165-BKD/VII/2016, tanggal 19 Juli 2016 tentang “Pemberhentian Dari Jabatan Struktural Eselon II.B Atas Nama Dr. H. Agus Darma Suwandi, S.H., M.M, Nip. 19590615 198503 1 017 Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi” Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, Kriteria Pemberhentian dari Jabatan Struktural jika dikaitkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ketentuanya terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Kedua, pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan surat Keputusan Tata Usaha Negara dari aspek prosedur penerbitan dan aspek substansi Surat Keputusan objek sengketa oleh Tergugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah disebutkan pada Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The validity of the Administrative Decision of the State shall be in accordance with the laws and the Good Governance Principles, otherwise it shall result in the declared nullity or invalidity of the KTUN. One of the cases concerning the cancellation of KTUN, is in the Decision of Bandung State Administrative Court Number 91 / G / 2016 / PTUN-Bandung. In relation to the decision of the Court, the author is interested in examining the criteria of dismissal from the Structural Position in Bekasi City Governmental Environment, as well as judge's judicial consideration in assessing the validity of the Decision Letter of object disputes from the aspects of substance, and procedure. This research uses normative juridical research method, with approach of legislation and case approach. Research specification is descriptive by using secondary data presented in the form of description arranged in systematic, logical, and rational, then the data obtained is analyzed qualitatively. Plaintiff in the a quo case, Dr. H. Agus Darma Suwandi, SH, MM, Defendant of Mayor of Bekasi, the object of his lawsuit Decision of Mayor of Bekasi Number: 820 / Kep.165-BKD / VII / 2016, dated July 19, 2016 on "Dismissal Of Structural Position Echelon II.B On behalf of Dr. . H. Agus Darma Suwandi, S.H., M.M, Nip. 19590615 198503 1 017 In Bekasi City Governmental Environment " The results show that, First, Criteria of Dismissal from Structural Position if associated with Law no. 5 Year 2014 on State Civil Apparatus is in its entirety contained in Government Regulation no. 11 Year 2017 on the Management of Civil State Apparatus. Secondly, judges' legal considerations in assessing the validity of the State Administrative Decree from the aspect of the issuance procedure and the substance of the Decision Letter of the object of dispute by the Defendant have been contradictory to the law as mentioned in Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus . |
| Kata kunci | Kriteria Pemberhentian, Jabatan Struktural, Keabsahan KTUN |
| Pembimbing 1 | Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Weda Kupita, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H. |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2017-11-14 22:38:40.200261 |